Pariaman — Seorang pria inisial D (36) warga Padang Pariaman pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang merupakan TO (target operasi) berhasil ditangkap Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman.
Pelaku tersebut diciduk polisi di rumahnya di daerah Pasir Baru, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (16/2/2023) yang lalu.
Kasat Narkoba Polres Pariaman AKP Nofridal menyebutkan penangkapan pelaku itu berdasarkan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman, bahwasanya pelaku D ini merupakan TO dalam Operasi Antik Singgalang 2023, serta berdasarkan informasi dari masyarakat di rumah pelaku di daerah Pasir Baru, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau tersebut, juga sering dilakukan tempat transaksi peredaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
“Kemudian pihak kami dari Tim Satresnarkoba Polres Pariaman langsung bergerak menuju ke lokasi itu, namun sesampainya disana tidak menunggu waktu lama petugas masuk dan menggerebek rumah pelaku dan didapati pelaku sedang tidur di kamar depan, lalu pelaku langsung kami amankan,” tutur Kasat AKP Nofridal, Rabu (1/3).
Dilanjutkan oleh Kasat setelah itu dilakukan penggeledahan di lokasi kamar pelaku yang disaksikan oleh warga setempat. “Alhasilnya petugas kami berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang disimpan pelaku dalam lemari dan juga ditemukan timbangan sabu, serta beberapa plastik untuk paketan sabu,” sebut Kasat menjelaskan.
Pada saat pelaku diinterogasi, yang mana dari pengakuan pelaku ia mengatakan kalau dirinya tidak ada mendapatkan sabu lagi dan hanya sekarang beralih membeli ganja, serta barang bukti yang ditemukan itu benar dalam penguasaannya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kain sarung, 1 unit Hp android merk Samsung, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap bong, dan 1 pak plastik klip bening.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post