Kota Solok – Berdasarkan Data Profil Gender dan Anak Kota Solok Tahun 2020 jumlah kategori anak di Kota Solok berjumlah 26.503 (37,32 % dari jumlah penduduk Kota Solok) sementara persentase angka perkawinan anak di Kota Solok berada pada angka 0,072 di tahun 2019 dan 0,11 pada tahun 2020.
Meski termasuk kecil dibanding target nasional 8,7% namun berarti tidak ada upaya pencegahan perkawinan usia anak di Kota Solok. Hal ini di karenakan Pernikahan pada usia remaja memiliki dampak negatif terhadap kesehatan fisik ibu serta kesehatan mental pada sang ibu. Selain itu dampak jangka panjang kesehatan bayi yang dilahirkan, seperti berat lahir rendah, premautritas, malnutrisi, stunting, gangguan perkembangan, pencapaian akademis rendah, serta mengalami kekerasan dan penelantaran.
Oleh karena itu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) di bawah Seksi Penguatan Kelembagaan, menyelenggarakan Pertemuan Forum Anak Daerah (FORDA) Kota Solok dalam rangka Peningkatan Pengetahuan tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak sekaligus Pembentukan Pengurus Forum Anak Daerah Kota Solok Periode 2021-2023, di Taman Kitiran QTC Tanjung Paku Kota Solok, Senin (28/6)
Hadir dalam pertemuan ini Ibu Ketua TP-PKK Kota Solok, Ibu Zulmiyetti Zul Elfian, Kepala DPPPA Delfianto S.Sos, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Data Eva Murgana, Kepala Seksi Penguatan Kelembagaan Oktriwil Yenita beserta jajarannya dan diikuti oleh 40 orang perwakilan terdiri dari Forum Anak Kelurahan, Forum Anak Kecamatan dan Forum Anak Kota Solok.
Ketua TP-PKK Kota Solok, Ibu Zulmiyetti Zul Elfian menyampaikan bahwa Anak adalah generasi penerus bangsa, aset bangsa dan investasi masa depan. Keberhasilan suatu bangsa dalam melakukan pembangunan di mulai dari usia dini dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan anak. Dalam Pasal 21, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengamanatkan kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjamin terwujudnya pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui Pengembangan Kab/Kota Layak Anak (KLA). Pengukuran KLA menggunakan 24 Indikator yang terdiri dari 5 (lima) kluster. Salah satunya adalah kluster tentang Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif dimana salah satu Indikatornya adalah Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
“Kita perlu bersinergi, baik pemerintah pusat, daerah, tokoh agama, tokoh adat, dunia usaha, media massa dan lembaga masyarakat, organisasi perempuan seperti PKK melalui regulasi yang dapat diimplementasikan dengan baik, maupun mensosialisasikan pencegahan perkawinan anak secara intensif, dalam bentuk informasi, maupun materi edukatisi dalam masyarakat dengan bahasa sederhana dan mudah dimengerti anak dan keluarga. Disamping peran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan Forum Anak juga dapat bersama-sama mencegah perkawinan usia anak melalui kegiatan anak sebagai pelopor dan pelapor” tutur Ibu Zulmiyetti.
Dalam pertemuan ini ibu Zulmiyetti yang juga bertindak sebagai narasumber menyampaikan beberapa poin penting yang diharapkan bisa mencegah terjadinya pernikahan diusia anak diantaranya yaitu anak-anak harus mengerti tujuan hidup mereka, punya cita-cita kedepan sehingga tidak mudah terjabak dalam pergaulan yang salah, harus berpikiran terbuka, adanya penguatan pengasuhan dalam keluraga, masyarakat harus menciptakan lingkungan yang positif untuk anak-anak dan remaja, serta diharapkan pemerintah lebih banyak melatih dan memfasilitasi anak-anak dan remaja untuk menciptakan kreativitas.
Masih dalam kesempatan yang sama anggota Forum Anak Daerah juga meminta dan mengukuhkan Ibu Zulmiyetti sebagai BUNDA Forum Anak Daerah Kota Solok karena TP-PKK dianggap merupakan salah satu organisasi perempuan yang sangat peduli pada anak Kota Solok. (*)
Discussion about this post