Parit Malintang – Kabag Humas dan Prokol Kabupaten Padang Pariaman Anton Wira Tanjung S.Pi, M.Si. mengadakan breafing kepada staf, khususnya staf Bagian Imum dan Bagian Humas di lingkungan kantor Bupati Padang Pariaman untuk memperketat protokol kesehatan di lingkungan kantor bupati yang dilaksakan di ruang Media Center, Senin (17/5).
Pada breafing staf tersebut, Kabag Humas menyampaikan aturan tentang prokol kesehatan yang ketat untuk tamu kunjungan ke kantor bupati yang akan diterapkan melalui seluruh staf di lingkungan Kantor Bupati, guna terkait pemutusan rantai penyebaran Covid 19 di lingkungan pemerintahan, yakninya tata cara kunjungan di lingkungan kantor dan khususnya terkait penerimaan tamu pimpinan (Bupati, Wakil Bupati), aturan tersebut berlaku mulai, Senin 17 Mei 2021.
“Saat ini Kabupaten Padang Pariaman masih berada pada Zona Orange, untuk itu pentingnya menerapkan protokol kesehatan yang ketat khusus nya dilingkungan kantor bupati agar dapat menekan penyebaran Covid 19,” tutur Kabag Humas.
Aturan yang di terapkan berupa ;
1. Wajib menggunakan masker ketika melakukan kunjungan,
2. melakukan pengecekkan suhu badan,
3. Membatasi jumlah orang yang berkunjung (sesuai kepentingan)
4. wajib mendapatkan surat izin berkunjung melalui resepsionis kantor saat melakukan kunjungan (sesuai kepentingan). (*)
Discussion about this post