Sarolangun, Jambi — Pj Bupati Sarolangun Dr. Bahri, S.STP, M.Si tanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pjs Gubernur Jambi H. Sudirman, SH, MH . bertempat di Aula Kantor Gubernur Jambi, Jumat (01/11/24).
Adapun penandatangan MoU ini merupakan, upaya dalam meningkatkan serta mengoptimalisasi pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berjalan lancar.
Selain penandatanganan MoU antara Pj Bupati Sarolangun dan PJs Gubernur Jambi, dalam kesempatan yang sama, Pj Sekda Sarolangun Ir. Dedy Hendry, M.Si juga lakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama Plh Sekda Provinsi Jambi, Arief Munandar, SE.
Selama acara berlangsung, ikut hadir para kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Sedangkan khusus PemKab Sarolangun, Pj Bupati Sarolangun Bahri, didampingi Asisten III Setda bersama Kabag Prokopim Setda Sarolangun.
Usai laksanakan penandatanganan PKS, Pj Bupati Sarolangun Bahri Sampaikan dalam sambutan, bahwa kerjasama ini adalah dalam upaya Pemkab Sarolangun melaksanakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu atau opsen pajak.
Opsen pajak dikenakan atas pajak terutang dari PKB, BBNKB dan Pajak MBLB dan dipungut secara bersamaan dengan pajak dikenakan opsen.
”Kita menghadiri sinergi pemungutan opsen, kita ketahui bahwa opsen merupakan pajak tambahan yang terhutang di provinsi, dari PKB yang diterima maupun BBNKB,” ujar Bahri.
Lanjutnya, opsen pajak akan mulai diberlakukan sejak 05 Januari 2025 mendatang, berdasar pada Undang-undang Nomor 01 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
”Opsen ini akan berlaku di 5 Januari 2025, ini merupakan jenis tambahan pajak yang ada di kabupaten/kota yaitu pajak PKB, BBNKB, sedangkan dari MBLB kita kemudian akan diopsenkan oleh provinsi,” tambanya.
Oleh karena itu, usai dilaksankan Perjanjian Kerjasama ini, opsen pajak mulai diberlakukan, maka ketika objek pajak melakukan pembayaran splitpaymen di Samsat kabupaten/kota, akan langsung terbagi hak pembagian pendapatan baik untuk provinsi untuk kabupaten/kota.
”Oleh karena itu dibutuhkan sinergi, inilah sinergi pendanaan yang harus kita dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama, dalam rangka optimalisasi, dan nanti kita juga turut serta bekerja untuk meningkatkan pendapatan PKB, kita bersama Samsat melakukan operasi bersama dalam rangka meningkatkan pendapatan PKB, kalau PKB naik otomatis opsen juga naik,” terang Pj Bupati Sarolangun.
Untuk diketahui, opsen PKB dan BBNKB merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam tingkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan pemerintah pusat.
(Pen)
Discussion about this post