PAINAN – Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar didampingi kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Suhendri menghadiri pembukaan kegiatan Diklat calon kepala sekolah di lingkungan pemerintah kabupaten Pesisir Selatan, di hotel Hannah Painan. Senin (26/07/2021).
Peserta yang mengikuti kegiatan Diklat calon kepala sekolah berjumlah 60 terdiri dari 7 guru sekolah menengah pertama dan 53 guru sekolah dasar. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 bulan
Bupati Rusma Yul Anwar menyampaikan Diklat calon kepala sekolah merupakan salah satu upaya menjawab sekaligus solusi terhadap peningkatan kemampuan manajerial kepala sekolah di sekolahnya.
“Diklat calon kepala sekolah dapat meningkatkan kualitas pendidikan, serta mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di kabupaten Pesisir Selatan,”katanya.
Bupati Pessel juga menambahkan para calon kepala sekolah harus mempunyai komitmen ketika menjadi pemimpin sebagai pendidik, manajerial, administrator, inovator, dan motivator sehingga pendidikan yang tercelak di pesisir Selatan dapat di capai.
Di samping itu Pemda Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar menargetkan angka rata-rata lama sekolah pada 2026 masuk 5 besar dari 19 kabupaten/kota di Ranah Minang.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Suhendri Zainal menyampaikan target itu searah dengan visi-misi bupati yang menjadikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebagai arus utama pembangunan Negeri Sejuta Pesona selama 5 tahun ke depan.
“Salah satu indikatornya adalah rata-rata lama sekolah. Nah, jadi, musti kita pacu,” katanya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat rata-rata lama sekolah di Pesisir Selatan sejak 10 tahun terakhir terus tumbuh, dari 7,57 pada 2011, menjadi 8,2 pada 2020. Demikian juga dengan harapan lama sekolah yang tercatat 13,32.
Sedangkan pada 2026, lanjut Suhendri, pemerintah kabupaten dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) mematok indeks rata-rata lama sekolah mencapai 14,00. “Ini tentu tidak mudah. Butuh kerja keras,” terangnya.
Guna mencapai target itu, pemerintah kabupaten mulai tahun ajaran baru 2021-2022 telah menggratiskan biaya pendidikan, sehingga tidak ada lagi alasan putus sekolah karena ketiadaan biaya. Sekolah tidak boleh memungut iuran dalam bentuk apa pun juga.
Kekurangan biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kini ditutupi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khusus jenjang SD-SMP yang menjadi tanggungjawab daerah.
Tahun ini, ulas Suhendri pemerintah pemerintah daerah mengucurkan Rp2,7 miliar, dari total Rp5.4 miliar kebutuhan per tahun. Sedangkan jika ditambah dengan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat mencapai Rp16 miliar.
“Targetnya SMA sederajat juga kita subsidi. Kini pemerintah daerah tengah mencari skema subsidinya, karena mereka kini menjadi kewenangan provinsi,” ulasnya. (Robi)
Discussion about this post