Padang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat bersama Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan (PKPL) telah menerima pengaduan masyarakat Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), terhadap CV. Bangun Indah Jaya (BJI).
Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sumbar, Maswar Dedi mengatakan CV. Bangun Indah Jaya (BJI) yang dianggap lalai terhadap lingkungan, sesuai dengan yang tertera dalam dokumen izin.
Upaya dalam penyelesaian masalah ini, DPMPTSP telah memfasilitasi kedua belah pihak, namun pihak pengadu tidak hadir.
“Jadi persoalan ini akan ditindak lanjuti dengan pengecekkan ke lokasi dan dokumen pendukung izin di kantor Wali Nagari Tapan, Pesisir Selatan,” sebut Kadis DPMPTSP kepada reportaseinvestigasi.com melalui via WhatsApp, Sabtu (04/07/2020).
“Pengecekkan direncanakan tanggal 6 atau 7 Juli nanti, agar tidak terjadi lagi intrik atau gejolak sosial di tengah masyarakat,” tutupnya Maswar Dedi. (Robi)
Discussion about this post