PAINAN – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan melakukan rapat koordinasi (Rakor), Kamis (8/10) di Posko Sekretariat Satgas setempat.
“Ya, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rakor dengan instansi teknis, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Dinas Perhubungan setempat,” kata Kabag Humas dan Protokoler Setdakab, Rinaldi, Kamis (8/10) di Painan.
Rinaldi menjelaskan, Rakor itu dilakukan berkaitan dengan tindaklanjut penerapan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 06 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Disebutkan, dalam Rakor tersebut disepakati, Tim Kabupaten Pesisir Selatan akan melakukan operasi yustisi ke seluruh kecamatan pada pekan depan.
“Pada tahap awal, tim akan mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat, pelaku usaha dan perangkat daerah terkait dengan pelaksanaan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 06 Tahun 2020 tersebut,” sebutnya.
Dikatakan, masyarakat diminta untuk melaksanakan aturan-aturan dalam Perda Provinsi Sumatera Barat itu dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
“Aturan-aturan terkait dengan penanganan dan pengendalian Covid-19 dalam Perda Provinsi Sumatera Barat tersebut adalah untuk kepentingan bersama, sehingga wabah Covid-19 dapat dikendalikan,” ucapnya.
Dijelaskan, Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 06 Tahun 2020 tersebut memuat sejumlah aturan yang harus dipatuhi masyarakat dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
Aturan tersebut seperti menerapkan prilaku disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik dan tidak berjabat tangan.
Kemudian menerapkan karantina mandiri sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonfirmasi COVID-19 tapi tidak bergejala. (Robi)
Discussion about this post