Agam, Ri — Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Agam optimalkan penerapan protokol kesehatan di seluruh wilayah kabupaten Agam.
Seperti halnya Jumat,(30/7), tim gabungan yustisi Satgas Penanganan Covid-19 Agam menggelar operasi penegakan perda No.06 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru Sumbar di wilayah kecamatan Kamang Magek.
Tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Agam menyisir beberapa lokasi penting, terutama Pasar Pakan Sinayan, Kamang Magek dan beberapa titik keramaian lain, yang berhasil menjaring 9 warga yang tidak mentaati protokol kesehatan, 8 orang menjalani sangsi sosial dan 1 orang memilih membayar denda.
Seperti dijelaskan M.Lutfie, Kalaksa.BPBD Agam, yang menyebutkan, khusus di kecamatan Kamang Magek, Satgas Penanganan Covid-19 Agam menurunkan tim gabungan yang terdiri dari personil BPBD Agam, Satpol.PP, Dishub, TNI-Polri, unsur Kejaksaan, Pengadilan Negeri, pemerintah nagari dan kecamatan.
Sesuai ketentuan, sebut M.Lutfie, AR, tim yustisi melakukan penindakan terhadap pelanggar prokes dan menggelar sidang di tempat secara virtual,” kita akan terus intensifkan operasi penegakan perda tentang AKB, untuk menekan peningkatan kasus covid-19 di Agam,” tegasnya.
Daji
Discussion about this post