Tanah Datar – Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar, Minggu, 30 Juli 2023, kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki laki yang diduga jaringan antar provinsi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis daun ganja, di Jalan Lintas Ombilin Kecamatan Rambatan Kab. Tanah Datar.
Kedua terduga pelaku berinisial IR (31) dan FR (29) berhasil diamankan tim sekitar pukul 04.15 WIB, yang tengah berada di dalam sebuah mobil.
Dinilai mencurigakan, Tim langsung memberhentikan serta melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku serta mobil yang sedang dikendarainya.
Hasilnya, Tim menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket besar dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan di bawah tempat duduk mobil tersebut.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.
Kedua terduga pelaku juga mengakui bahwasanya untuk barang bukti yang ditemukan tersebut ialah miliknya.
Saat dikonfirmasi jurnalis Reportaseinvestigasi.com, Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Desneri membenarkan hal tersebut. “Dapat kami jelaskan bahwasanya memang, hari Minggu, (30 Juli 2023) yaitu dini hari sekira pukul 04.15 WIB, kami telah mengamankan 2 (dua) orang laki laki inisial IR dan FR. Pada saat itu mereka kami stop dalam perjalanan menuju Solok di Jembatan Ombilin, Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar,” kata AKP Desneri, Selasa (1/9) pukul 09.04 WIB.
“Pada saat penggeledahan, ditemukan di atas mobil Kijang Super berwarna merah dengan no polisi BA 1813 BB narkotika jenis daun ganja sebanyak 3,5 kg. Yang mana dari informasi sementara, ini barang, dibawa dari Sumatera Utara (Sumut) dengan tujuan Solok,” ungkap AKP Desneri.
Saat ditanyakan terkait asal 2 orang terduga pelaku tersebut, kasat sebutkan. “Satu dari Tanah Datar (IR) satu lagi (FR) dari Solok. Kalau menurut pengakuan pertama mereka adalah mau menuju Solok. Makanya mereka melintasnya pas di Jembatan Ombilin mau arah ke Solok,” jelas AKP Desneri.
Selanjutnya, untuk terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU No.35 Th 2009, tentang Narkotika. (Spa)
Discussion about this post