Padang — Tim Save Kadin Sumbar menolak Buchari Bachter, MT sebagai Ketua Umum Kadin Sumbar 2022-2027 yang terpilih dalam musyawarah provinsi (Musprov) VII tanggal 26 September 2022 yang lalu, di hotel Basko Kota Padang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Masrizal Mamak sebagai ketua Tim Save Kadin Sumbar dalam konfrensi pers yang dilaksanakan hari Minggu (9/10) di Aroma Kitchen Tabing, Padang.
Selain menolak keterpilihan Buchari Bachter, Tim Save Kadin Sumbar juga memohon kepada Ketum Kadin Indonesia agar tidak menerbitkan surat keputusan kepada yang bersangkutan, karna dari penelusuran Tim Save Kadin bahwa ternyata KTA-B (Kartu Tanda Anggota-B) Kadin atas nama Buchari Bachter adalah bodong.
“KTA-B atas nama Buchari Bachter tidak terbit selama tiga tahun berturut-turut, tetapi diterbitkan dan dibayar sekaligus pada tahun 2022,” ungkap Masrizal.
Dalam keterangannya Mamak, panggilan akrab Masrizal ini juga membeberkan bukti-bukti pembayaran iuran anggota Kadin yang hanya dilakukan dalam waktu satu minggu, untuk pembayaran iuran keanggotaan Kadin tiga tahun berturut-turut.
KTA-B tahun 2020, tanggal biling pembayaran 20 Juli 2022 pukul 07:46:48, KTA-B tahun 2021 tanggal billing pembayaran 28 Juli 2022, pukul 09:32:04, KTA-B tahun 2022, tanggal billing pembayaran 29 Juli 2022, pukul 08:05:09.
“Artinya status Buchari Bachter tidak aktif selama tiga tahun berturut-turut,” tegas Mamak.
Menurut Mamak, berdasarkan temuan tersebut didapatkan fakta bahwa Buchari Bachter telah melakukan pelanggaran fatal, yaitu melanggar AD/ART dan Peraturan Kadin serta mengingkari pakta integritas calon ketua umum Kadin Sumbar.
“Pelanggaran AD/ART Kadin BAB X, Pasal 34 Ayat 1 B, Peraturan Organisasi Kadin No. 58 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat (3) a, serta melanggar pakta integritas calon ketua umum kadin yang ditandatangani, yang berbunyi tidak berbohong dan menyampaikan data secara jujur,” tegasnya.
Terkait dengan pelanggaran tersebut, Tim Save Kadin menyatakan, menolak Buchari Bachter sebagai Ketua Umum, kedua akan menuntut Buchari Bachter karna telah nyata-nyata membohongi SC/OC dan Kadin Sumbar, ketiga memohon kepada Ketua Umum Kadin Indonesia untuk tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengurus Kadin Sumbar periode 2022-227, dan terakhir Tim Save Kadin memohon kepada Ketua Umum Kadin untuk menunjuk pejabat sementara Ketua Kadin Sumbar untuk melakukan/melanjutkan musyawarah provinsi Kadin Sumbar.
Hadir dalam konfrensi pers tersebut diantaranya Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar periode 2017-2022 Marta Gunawan, Gusfen Khairul dan beberapa pengurus Kadin periode 2017-2022. (Hen)
Discussion about this post