Agam—Tim Satresnarkoba Polres Agam kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini, tim buser berhasil mengamankan YD,(27) warga Korong Kabun, Nagari Sungai Buluah, kecamatan Batang Anai, kabupaten Padang Pariaman, di rumah kontrakannya di Jorong Paparangan, Sidang Tangah, Nagari Matua Mudiak, kecamatan Matur, kabupaten Agam, Sabtu,(11/7) kemarin.
Bersama pelaku, tim Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkoba jenis shabu-shabu, yang dibungkung dengan plastic bening, 1 botol plastic warna merah, 1 celana jeans warna abu-abu, 1 kaca pirek warna bening, 1 pipet plastic,1 jarum suntik dan 1 buah ponsel.
Sukses penangkapan itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Dwi Nur Setiawan melalui Kasat.Resnarkoba Polres Agam didampingi Humas Polres Agam D.Dt.Rajo Bujang dalam siaran Persnya Minggu,(12/7).
Dijelaskan, YD berhasil diamankan bersama barang bukti di rumah kontrakannya Sabtu sore kemarin, sekitar pukul 16.30 WIB, di Sidang Tangah, Matur, setelah tim Satresnarkoba Polres Agam melakukan pengembangan terhadap peredaran narkoba di wilayah itu,
Hasil pemeriksaan di lokasi penangkapan YD, mengaku bahwa barang bukti yang diamankan tim Opsnal Polres Agam itu, merupakan barang miliknya yang diperoleh dari dua orang yang berasal dari Medan, Sumut, “ saat ini, tim Satresnarkoba Polres Agam tengah melakukan pengembangan terkait dengan penangkapan pelaku YD, “ sebut D.Dt.Rajo Bujang.
Saat ini, pelaku bersama barang butkti sudah diamankan di Makopolres Agam untuk pengembangan lebih lanjut. Sementara pelaku YD, dikenai Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun penjara.
***
Discussion about this post