Reportase Investigasi.com – Jakarta
Belakangan ini dunia pendidikan di Jakarta Barat menjadi tercoreng akibat ulah dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial, W dan MF. Keduanya terlibat dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) TA 2018 di SMK Negeri 53 Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam modusnya, kedua oknum tersebut nekat memanipulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif untuk pencairan uang melalui aplikasi siap BOS dan siap BOP.
Tak tanggung-tanggung, W dan MF dalam praktik tersebut berhasil mengeruk uang negara hingga mencapai Rp.7,8 miliyar.
Usut punya usut, oknum W ini adalah Mantan kepala sekolah SMK Negeri 53 Cengkareng, Jakarta Barat dan MF staf Sudin Pendidikan wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Barat.
Saat ini, kedua oknum itu telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menjadi tersangka dan dijerat pasal 2 dan pasal 3 tentang korupsi dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun oleh
Muhamad Purnama Sofyan SH,MH salah satu pimpinan cloting penanganan Tipikor Kejari Jakbar mengatakan, kronologi kejadian berawal adanya temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait Random Sampling beberapa angaran yang tidak bisa diinput.
“Disitu, kami melakukan penulusuran dengan mengumpulkan bukti pengaduan dari masyarakat kemudian ditemukan adanya aliran dana yang tidak sesuai peruntukannya dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dana BOS dan BOP pada tahun 2018 sebesar 7,8 miliyar,” beber dia saat ditemui awak reportase Investigasi.com diruanganya, Jumat 21 Mei 2021.
Purnama mengatakan, pihak kejaksaan hingga kini masih terus berkerja sama untuk melakukan penyelidikan jumlah kerugian negara.
“Sekarang ini kami masih menunggu hasil dari pimpinan BPK RI untuk melihat nilai real jumlah kerugian negara yang hilang dan harus dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka. Kemudian kerugian tahun anggaran dana 2018 itu totalnya sebesar 7,8 Miliyar baik dan BOS dan BOP,” katanya.
“Apakah ada kemungkinan calon lain yang terlibat, kita ikuti perkembanganya. Baik dari pihak sudin maupun pihak sekolah kita liat perkembanganya siapa yang akan bertanggung jawab dalam penyelewengan dana BOS dan BOP 2018 ini,” sambung Purnama
Sejauh ini, lanjut dia, pihak Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka, namun berdasarkan hasil koordinasi tim Pidana Khusus (Pidsus) dengan Intelijen Kejaksaan mupun pihak terkait lainya memutuskan untuk mencekal.
Hal itu agar kedua tersangka tersebut dapat terus terpantau dan tidak bisa pergi ke luar kota dan ke luar negeri.
Meski demikian, Sofyan berharap kedepan dunia pendidikan harus lebih baik dari sebelumnya, terlebih dalam penggunaan aplikasi siap BOS dan BOP.
Secara teori pemerintah sudah merancang aplikasi tersebut bebas korupsi karena dalam penggunaan anggaran belanja dapat dilakukan real time real cause sehingga anggaran tersebut tercatat dalam setiap waktu.
“Saya berharap, masyarakat mendukung kejaksaan, terus memonitor perkara ini sampai putusan pengadilan sehingga dapat memberi efek jera, supaya sekolah-sekolah lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan anggaran sekolah. Jangan main-main nih, kejaksaan sangat serius dalam hal penanganan, khususnya dunia pendidikan, kasian anak-anak didik, apalagi di pandemi ini mereka tidak bisa sekolah, harusnya itu dana tidak banyak terserap yah, karena yang kita ungkap itu dana di 2018 yah, belum pandemi, itu sarana dan prasarana seharusnya terpenuhi ke anak-anaak siswa siswi,” tutupnya.
Red/Amr
Discussion about this post