Pariaman — Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman berhasil meringkus salah seorang inisial N (33) karena diduga pengedar narkoba jenis sabu di Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Kamis 24/6/2021 sekira pukul 17:00 WIB.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasat Resnarkoba Polres Pariaman AKP Herit Syah mengatakan kronologi penangkapan pelaku N berawal ketika Tim Opsnal Mata Elang Resnarkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku N tersebut diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu di daerah Karan Aur.
Mendapat informasi dari masyarakat tersebut kemudian Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman langsung bergerak menuju target lokasi ke Karan Aur.
Saat tim menuju ke lokasi tim melihat pelaku N sedang berjalan di trotoar jalan Rumah Tabuik Pasa Karan Aur.
“Melihat pelaku sedang berjalan tersebut kemudian tim opsnal yang sedang berada diatas mobil langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku,” ujar AKP Herit Syah.
Dituturkan oleh AKP Herit Syah dari hasil penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 2 paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu disimpan dalam kotak rokok surya kecil yang berada didalam saku celana depan sebelah kiri pelaku.
Kemudian AKP Herit Syah menjelaskan tim melanjutkan penggeledahan dirumah pelaku tersebut ditemukan 1 paket plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu berada didapur dan alat hisap bong di dalam kamar.
Adapun barang bukti yang ditemukan oleh tim dari hasil penggeledahan terhadap pelaku yaitu 2 buah plastik bening ukuran sedang berisi diduga sabu, 1 buah plastik bening ukuran kecil berisi diduga sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat hisap bong, 3 buah mencis, 1 pack plastik bening ukuran kecil, dan uang sebesar Rp 562 ribu rupiah.
Kemudian selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman guna untuk pengusutan lebih lanjut.
(Andra)
Discussion about this post