Pariaman — Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman kembali berhasil meringkus dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dua orang pelaku itu diringkus di dua lokasi TKP yaitu di Desa Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara dan Hotel Nan Tongga, Kecamatan Pariaman Tengah, Jumat 2/7/2021 sekira pukul 20:00 WIB.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin mengatakan pelaku yang ditangkap tersebut inisial TE (27) warga Desa Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman dan inisial ME (43) yang merupakan warga Desa Bungo Tanjuang Kampung Paneh, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman.
Dikatakan oleh AKP Syafrudin kronologis penangkapan pelaku tersebut berawal ketika Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu kedai di Desa Balai Naras sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkoba yang dilakukan pelaku inisial TE, ucap AKP Syafrudin.
“Mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak ke lokasi tempat tersebut sesampainya di lokasi tim melihat pelaku sedang duduk didepan kedai itu, kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku TE dan tim menemukan satu lenting ganja yang dibuang oleh pelaku, setelah dilakukan penggeledahan di kedai tersebut tim langsung melakukan pengembangan dari siapa pelaku mendapatkan daun ganja itu dan didapatlah keterangan dari pelaku TE kalau daun ganja tersebut didapatnya dari pelaku inisial ME yang bekerja sebagai teknisi di Hotel Nan Tongga,” ujar Kasubag Humas AKP Syafrudin.
Dituturkan oleh AKP Syafrudin kemudian tim langsung menuju ke Hotel Nan Tongga tersebut dan sesampainya di sana tim melihat pelaku ME hendak pergi keluar dari Hotel Nan Tongga, “Kemudian tim langsung mengamankan pelaku ME setelah itu dilakukan penggeledahan disalah satu ruangan di hotel tersebut yang berupa gudang dan ditemukan 1 buah plastik kresek warna hitam putih yang berisi diduga daun ganja kering,”
kata AKP Syafrudin
Dari penggeledahan terhadap pelaku tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1 kantong plastik kresek warna hitam putih yang berisi diduga daun ganja kering, 1 plastik besar bening yang berisi plastik klip bening ukuran kecil, 1 unit Handphone android merk evercross, 2 unit Handphone merk trawberry, 3 buah mencis, dan uang sebesar Rp 137 ribu rupiah.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
(Andra)
Discussion about this post