Pariaman — Dua orang pelaku pengedar penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman.
Pelaku tersebut inisial BP (24) dan JE (27) ditangkap di TKP Simpang 4 Jati Kecamatan Pariaman Tengah dan di lampu merah Simpang Apar Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, pada Rabu 22/9/2021 sekira pukul 18:00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman AKP Herit Syah melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin mengatakan dua orang pelaku tersebut inisial BP (24) warga Ujung Labung, Nagari Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam dan pelaku inisial JE (27) warga Durian Kapeh, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.
Dituturkan oleh AKP Syafrudin Kasubag Humas Polres Pariaman bahwa kronologis penangkapan dua pelaku itu berawal ketika Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada dilakukan transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan pembututan terhadap pembeli didapati penjual BP dan pembeli JE melakukan transaksi di terminal Jati Kota Pariaman,” ucap AKP Syafrudin.
Kemudian setelah yang bersangkutan melakukan transaksi penjual BP pun diamankan oleh tim opsnal di Simpang 4 Jati Kota Pariaman dan ditemukan barang bukti diduga sabu yang dibuang diatas rumput tepi jalan.
Selanjutnya setelah itu Tim Opsnal Mata Elang Resnarkoba Pariaman melakukan pengejaran terhadap pembeli pelaku JE dan akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan oleh tim opsnal di lampu merah Simpang Apar Pariaman serta ditemukan barang bukti diduga sabu yang dibuang pada trotoar tengah jalan.
Setelah pembeli dan penjual itu diamankan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan dirumah penjual tersebut dan ditemukan juga barang bukti tambahan beserta alat hisap, ujar Kasubag Humas AKP Syafrudin.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu 3 paket sedang diduga berisi sabu, 1 paket kecil diduga berisi sabu, 3 buah plastik kecil diduga berisi sisa sabu, 1 buah timbangan digital, 2 buah kaca pirek, 1 pack plastik klip bening, 2 buah pipet yang diruncingkan, 1 buah bong, 1 buah Hp android merk Xiaomi, 1 buah Hp android merk Realme, 1 buah Hp Nokia warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Vixion warna putih, 1 unit sepeda motor merk Mio warna hijau, dan uang tunai sebanyak Rp 500 ribu rupiah.
Selanjutnya dua pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
(Andra)
Discussion about this post