Padang Pariaman — Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman membekuk seorang pria diduga pelaku tindak pidana pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu bertempat di sebuah rumah di Simpang III Palanggaran, Nagari Campago Selatan, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, pada Sabtu 29/10/2022 sekira pukul 03:30 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Nofridal mengatakan benar telah diamankan seorang laki-laki dengan inisial EG (27) warga Simpang III Palanggaran, Nagari Campago Selatan, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman. “Dan dari tangan pelaku tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 buah plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk Samsung lipat warna hitam,” ujar Iptu Nofridal Kasat Narkoba, Jumat (4/11/2022)
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan berawal dari hasil penyelidikan Tim Mata Elang Resnarkoba Pariaman bahwa pelaku EG tersebut sering mengedarkan narkotika jenis sabu didaerah Pasar Pariaman.
“Kemudian untuk menindaklanjuti informasi itu petugas dari Tim Opsnal Mata Elang Resnarkoba langsung bergerak menuju ke lokasi TKP yang berada di daerah Kecamatan V Koto Kampung Dalam dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama KBO Satresnarkoba untuk melakukan pengintaian disekitar rumah pelaku tersebut,” tutur Iptu Nofridal.
Setelah petugas memastikan posisi keberadaan pelaku yang sedang berada didalam rumah dan kemudian petugas menggerebek rumah tersebut serta didapati pelaku EG sedang tidur didalam kamar dan petugas langsung membangunkan pelaku untuk dilakukan penggeledahan.
“Pada saat dilakukan penggeledahan didalam kamar yang disaksikan oleh saksi, kemudian tanpa perlawanan pelaku langsung menunjukan barang haram narkotika miliknya itu berupa sabu sebanyak 4 paket terbungkus dalam plastik klip bening, yang ditemukan berada di dalam saku celana jeans levis warna hitam di bagian depan sebelah kiri didalam kotak rokok gudang garam yang digantung dibelakang pintu kamarnya,” ucap Kasat Narkoba.
Menurut keterangan pelaku saat diintrogasi oleh petugas di lokasi TKP dirinya mengakui bahwa barang haram narkotika jenis sabu tersebut benar adalah miliknya dan pelaku EG terancam dikenakan dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post