Payakumbuh, R.Investigadi. Kota Payakumbuh mendapat giliran dari Tim Gabungan Terpadu Penegak Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat untuk dimonitoring sekaligus memberikan atensi pada pemerintah dan aparat setempat, Senin (26/10) kemaren.
Tim gabungan diterima Walikota Payakumbuh diwakili Sekda Rida Ananda di halaman kantor Balaikota dalam apel pagi bersama unsur pimpinan organisasi pemerintah daerah (OPD) dan instansi lintas sektoral terkait seperti TNI dan POLRI.
Ketika memberikan sambutan, Rida menjelaskan bahwa peraturan, terutama menyangkut hajat hidup orang banyak perlu ditegaskan secara terus menerus, sehingga benar-benar diketahui dan dilaksanakan oleh masyarakat.
“Apalagi terhadap Perda Provinsi Sumbar nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang perlu diketahui dan dilaksanakan sekaligus untuk melindungi warga kota Payakumbuh dari pandemi Covid 19”, tambah Sekdako.
Usai apel, Tim Gabungan Terpadu Sumbar tersebut langsung turun ke lapangan pada dua lokasi, yaitu di area pasar Ibuh dan kawasan tugu Adipura di Kota Payakumbuh bersama unsur terkait Penanganan Covid 19 serta TNI/POLRI di kota Payakumbuh.
Di dua lokasi tersebut petugas masih menemukan beberapa warga Payakunbuh sehingga langsung diberikan sanksi berupa denda atau administrasi dengan kerja sosial membersihkan lokasi sekitar tempat razia.
Namun menurut Kepala Satpol PP Kota Payakunbuh, Davitra, bagi warga yang diketahui melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali, langsung dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) melalui sidang di pengadilan dengan hukuman kurungan atau membayar denda.
“Para pelanggar Perda nomor 6 tahun 2020 tersebut langsung dimasukan ke aplikasi Pemerintah Provinsi Sumbar, sehingga di mana pun melakukan pelanggaran lagi, akan diketahui”, tutur Davitra.
Kepala Satpol PP Sumbar Dedy Diantoni,S.Sos,MM menyebutkan kegiatan ini merupakan monitoring dari Pemerintah Provinsi Sumbar sejauhmana proses sosialisasi dan penerapan Perda tentang AKB tersebut, dan memberikan atensi pada daerah yang dinilai baik melaksanakannya .(Pon)
Discussion about this post