Agam, Ri — Walau kasus Pandemi covid-19 di kabupaten Agam sudah semakin melandai, namun tim gabungan Satgas Penanganan (SP) Covid-19 Agam tetap melancarkan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di berbagai wilayah di kabupaten Agam.
Seperti halnya Senin,(13/9), tim gabungan dari unsur BPBD Agam, Satpol.PP Agam, Dishub Agam, Damkar, TNI-Polri dan unsur lain, menggelar operasi yustisi di wilayah kecamatan Tanjung Mutiara.
Tim gabungan tidak hanya menggelar operasi statis, tapi juga mobile di berbagai titik untuk mengawasi dan mendorong masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan, khususnya memakai masker saat beraktivitas.
Dalam operasi yang digelar di wilayah Tanjung Mutiara itu, tim gabungan berhasil mengamankan 55 orang warga yang tidak mentaati prokes dan seluruhnya dijatuhi sangsi sosial membersihkan sampah di sekitar lokasi operasi yustisi.
Operasi yustisi mobile yang digelar itu, menurut M.Lutfie,AR, Kalaksa.BPBD Agam merupakan salah satu upaya untuk mendorong peran dan kepedulian masyarakat dalam beradaptasi dengan kebiasaan baru dan selalu mentaati protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran covid-19.
Disebutkan M.Lutfie, peran masyarakat dalam penting dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona, karena covid-19 itu masih ada, bahkan potensi penyebarannya akan sangat tinggi jika masyarakat tidak waspada.
“ Tim yustisi akan terus bergerak, namun akan sangat efektif, jika masyarakat berperan optimal dalam menjalankan protokol kesehatan, selalu pakai masker, jaga jarak aman dan hindari kerumman. Bersama kita lawan virus corona, “ ungkap Kalaksa BPBD Agam itu lagi. Daji
Discussion about this post