Agam Sumbar – Pemerintah Kecamatan Tanjung Mutiara,Kab.Agam Provinsi Sumatera Barat, mengapresiasi langkah dan kiat yang dilakukan Pemerintah Nagari Tiku Selatan dalam mensosialisasikan penyelenggaraan Perda Sumbar Nomor 6 tentang aturan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Kita apresiasi pemerintah nagari Tiku Selatan dalam sosialisasi Perda AKB, mereka melibatkan Ikatan Uda Uni Kabupaten Agam,” ujar Camat Tanjung Mutiara melalui Kasi Pemerintahan Weri Ikhwan, pada Minggu (25/10).
Ia mengatakan, terlibatnya ikatan duta wisata itu dalam bentuk jalinan kerjasama yang dilakukan antara Ikatan Uda Uni Kabupaten Agam dengan Pemerintah Nagari Tiku Selatan, yang dilakukan tadi pagi di kantor camat setempat.
Selain itu, disela kegiatan, Ikatan Uda Uni juga ikut membantu promosikan objek wisata Pantai Tiku dan Pulau Tangah.
Momen tersebut turut dihadiri juga unsur Forkopimca dan sejumlah unsur terkait.
Menurutnya, dengan keterlibatan organisasi Uda Uni itu akan sangat membantu pemerintah dalam mengubah perilaku masyarakat yang masih belum paham tentang bahaya Covid-19 serta aturan di dalam Perda AKB.
Ia berharap masyarakat Kecamatan Tanjung Mutiara, patuh dan tidak ada yang terkena sanksi tersebut.
“Sanksi tersebut berupa tindak pidana, denda, sanksi sosial dan lainnya, sehingga nantinya penerapan ini dapat memberi efek jera kepada masyarakat,” harapnya.
Aji
Discussion about this post