Reportase Investigasi.com Jakarta
Dalam rangka memperkuat penanganan dan penanggulangan wabah Covid 19 , Tiga Pilar Kecamatan Cengkareng melakukan kegiatan Oprasi Yustisi dalam rangka penindakan Pelanggaran protokol kesehatan.
Kegiatan yang dipimpin langsung Pengendali Satpol PP Kecamatan Cengkareng , Zamal mengatakan dalam operasi ini pihaknya berhasil menjaring 33 pelanggar , dengan 30 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 3 orang pelanggar dikenakan sanksi Adminstratif.
“Kegiatan Hari ini kami tiga pilar Kecamatan Cengkareng Berhasil menjaring 33 Pelanggar Prokes terkait penggunaan masker, dari 33 Pelanggar tersebut 3 orang pelanggar kami kenakan sanksi administratif” uangkapnya pada media 6/10/2020.
Zamal menghimbau masyarakat , untuk selalu mematuhi protokol kesehatan untuk dapat segera memutus penyebarannya.
Sementara itu Kanit Binmas Polsek Cengkareng , Iptu Wiyanto menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Cengkareng untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan selalu menggunakan masker.
“Saya berharap kepada masyarakat Khususnya masyarakat Cengkareng untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan, terutama penggunaan masker ” katanya pada media
Wiyanto juga menambahkan dengan Masyarakat sadar dan patuh terhadap protokol kesehatan hal ini akan segera memutus Penyebaran Covid 19 , dan memulihkan ekonomi masyarakat.
” saya mengajak masyarakat Cengkareng khususnya untuk sadar dan patuh terhadap protokol kesehatan, sebagai kunci memutus penyebaran Covid 19 dengan harapan ekonomi akan pulih kembali”tutupnya.
AMR
Discussion about this post