Jakarta – Petugas gabungan terdiri dari personel Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di wilayah Kecamatan Kembangan dan Grogol Petamburan (Gropet) Jakarta Barat, Rabu (24/3).
Hasilnya, dari dua wilayah Kecamatan tersebut petugas gabungan menjaring sebanyak 62 pelanggar. Tibmask di Kecamatan Kembangan digelar di Jalan Meruya Selatan, tepatnya pertigaan Jalan H Saaba.
“Petugas menjaring sebanyak 21 pelanggar. Semuanya dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi,” kata Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut tindaklanjut Perda No 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pergub No 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
Sementara di Gropet, kegiatan dilaksanakn di Jalan Al Amanah, Kelurahan Jelambar. Petugas gabungan menindak sebanyak 41 pelanggar.
“Total yang melanggar 41 orang. Sebanyak 40 pelanggar diberi peringatan dan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum. Sedangkan satu pelanggar denda administrasi Rp 250 ribu,” kata Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Ujang Baehaki.
Discussion about this post