Jakarta – Sebanyak 34 orang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi yang di gelar oleh tiga pilar Kecamatan Cengkareng pada pukul 09.00 Wib, Selasa, 23 Maret 2021.
Menurut Kapten Edy Moerdoko, operasi yang di gelar di jalan Boulevard Taman Palem Mutiara depan Apartement City Park RT. 07/014, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat sangatlah memprihatinkan karena jumlah yang terjaring cukup besar.
Pelaksanan operasi yustisi dengan jumlah personil 23 orang dari gabungan tiga pilar terdiri dari 2 personil Koramil Cengkareng, 3 personil Polsek Cengkareng, 15 persaonil Satpol PP Cengjareng dan 3 personil Dishub.
“Ke 34 orang pelanggar protokol kesehatan tersebut di kenakan sanksi, 32 Sanksi Sosial, 1 Sanksi Administrasi dan 1 Sanksi sita KTP yang merupakan sebagai efek jera.”kata Danramil Kapten Edy Moerdoko di Makoramil 04/CK.
Red*
Discussion about this post