Pariaman — Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman kembali berhasil menangkap tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku itu inisial RDH (41), ADM (35), dan MDH (31). Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman. Minggu (21/2/2021) pagi sekitar pukul 08:00 WIB.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasat Resnarkoba AKP Herit Syah mengatakan kronologi penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari laporan warga setempat, bahwa di rumah pelaku RDH sering dijadikan tempat transaksi penjualan narkoba jenis sabu.
“Jadi laporan itu kami selidiki dan mengatur siasat penangkapan,” ungkap Kasat.
Sesampainya di lokasi rumah pelaku RDH di Korong Durian Angik, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, jelasnya, Tim Opsnal Mata Elang Polres Pariaman langsung mengerebek ketiga pelaku itu dan disaksikan oleh saksi.
Dijelaskan AKP Herit Syah bahwa saat digerebek pelaku ADM dan MDH sedang tidur di kamar depan dan RDH tuan rumah sedang tertidur di kamar belakang.
Setelah Tim Opsnal Mata Elang Polres Pariaman mengamankan ketiga pelaku itu dan dilanjutkan melakukan pengeledahan di tempat rumah pelaku tersebut. Namun alhasil benar adanya tim berhasil menemukan beberapa barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan di rumah pelaku tersebut yaitu delapan buah plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi sabu, tiga buah kaca pireks, satu pack plastik klip bening, satu unit kotak kabel data, empat unit Hp, satu unit alat hisap sabu bong, satu unit timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp 420 ribu.
Sementara itu saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ditambahkan oleh AKP Herit Syah jika mereka terbukti bersalah, maka akan diancam hukuman penjara minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
Namun Herit Syah tidak menjelaskan detail hubungan antara ketiga pria yang berasal dari daerah yang sama di Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman tersebut.
Ia cuma menyebutkan ketiga pria itu belum pernah ditangkap polisi dalam perkara serupa dan terjerat kasus lain atau pun tidak ada yang berstatus residivis.
(Ar)
Discussion about this post