MALANG – Beberapa kepala desa di Wilayah Tumpang, Kabupaten Malang merasa resah dengan diterimanya surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbang Indonesia (GI), tertulis pada tanggal 26 Mei 2025. Keresahan ini salah satunya dialami oleh Kepala Desa Tulus Besar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Surat tersebut bertujuan untuk menyampaikan kejelasan mengenai penggunaan dana desa dan pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah desa, serta untuk memastikan bahwa semua proses telah dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ditemui di kediamannya pada Jumat (30/05), Siratyudin selaku Kepala Desa (Kades) Tulusbesar mengatakan keberatan dan resah, sebab katanya, semuanya sudah dalam pembinaan.
“Dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbang Indonesia (GI), jujur kami merasa keberatan dan resah dengan adanya surat klarifikasi ini, mengingat semuanya sudah dalam pembinaan dan kami merasa tidak ada kesalahan dalam pengelolaan yang dilakukan,” tegasnya.
Dirinya mengaku, desa-desa di wilayah Kecamatan Tumpang yang menerima surat klarifikasi terkait pengelolaan dana desa ada tiga desa, yakni Desa Tulusbesar, Desa Duwet Krajan, dan Desa Pandanajeng. “Dengan adanya surat ini saya pasrahkan kepada Kuasa Hukum bapak Solekhan Jhony, S.H supaya saya bisa fokus bekerja saja,” tutupnya.
Di tempat yang sama Solekhan Jhony, SH, selaku Kuasa Hukum membenarkan bahwa telah diberikan kuasa hukum oleh kepala desa, yang menunjuk untuk menindaklanjuti terkait adanya surat yang berkaitan dengan kasus ini.
“Persoalannya yang disesalkan terkait surat yang diterima oleh kepala desa adalah penggunaan adanya logo KHYI, yang seharusnya tidak ada dalam surat tersebut. Selain itu, juga menyesalkan adanya tanda tangan dan stempel yang tidak sesuai. Langkah-langkah yang akan diambil oleh kuasa hukum terkait surat tersebut adalah menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan surat yang diterima oleh kepala desa,” jelasnya.
Di lain sisi, Koko Ramadhan, S.Sos pimpinan LSM SGI, menanggapi yang lagi ramai di wilayah Tumpang ini. “Terkait LSM berkirim surat ke desa, itu tidak ada masalah, karena LSM juga sebagai kontrol sosial, tapi jika LSM tidak pernah turun ke desa lalu berkirim surat ke desa, ini patut dipertanyakan. Sebab LSM sudah jelas Undang undangnya tahun 2017 tentang organisasi masyarakat, LSM harus membina, membangun, mengadvokasi desa, jika itu sudah dilakukan, namun pihak desa tidak mengindahkan, LSM bisa melaporkan atas temuannya itu. Jika ada oknum LSM yang nakal, kami juga merasa kena imbasnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Firman selaku Plt Camat Tumpang saat dikonfirmasi melalui via telepon perihal perkara ini, beliau mempersilahkan apa yang dilakukan LSM selalu kontrol sosial.
“Silahkan saja jika LSM konfirmasi Desa melalui surat, karena LSM juga selaku kontrol sosial. Baru baru ini DPMD Kabupaten Malang sudah datang ke Kecamatan Tumpang untuk membina seluruh desa yang berkaitan dengan Tanah Kas Desa dan BUMDES, dan kami pihak Kecamatan menindak lanjuti dari kelanjutan pembinaan DPMD,” ucapnya.
Saat disinggung jika LSM tersebut tidak pernah datang ke desa dan tiba tiba berkirim surat, Firman menyayangkan tindakan tersebut.
“Harusnya turun ke lapangan terlebih dahulu, konfirmasi ke desa, lalu bisa berkirim surat, jika LSM berkirim surat berarti LSM tersebut sudah mengetahui kesalahan Pemerintah Desa. Kan aneh juga kalau tiba-tiba berkirim surat. Oleh karena itu kami minta kerjasamanya yang baiklah, supaya tidak menjadi multi tafsir yang keliru,” tutupnya. (IPD)
Discussion about this post