PADANG – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang yang mengadili perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Erliwati dengan terdakwa Dino Saili memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 352 KUHP, sebagaimana dakwaan penyidik Polresta Padang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/2/2026). Dalam putusannya, hakim menyatakan perkara yang diajukan penyidik Polresta Padang tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak cukup alat bukti. Hakim juga menyebutkan bahwa kasus tersebut dikembalikan kepada penyidik Polresta Padang.
Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Tito, S.H., M.H., mengaku puas dan bersyukur karena kliennya dinyatakan tidak bersalah.
“Kami bersyukur dan puas, karena sejak awal kasus ini terkesan dipaksakan untuk naik ke pengadilan,” ujar Tito kepada awak media.
Tito menilai, sejak proses penyidikan perkara tersebut memang sudah dipaksakan.
“Sebenarnya kasus ini dipaksakan dari semenjak awal penyidikan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam persidangan penyidik menghadirkan empat orang saksi, namun keempatnya merupakan pihak keluarga korban.
“Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan ada empat orang, dan semuanya adalah keluarga korban,” katanya.
Tito juga menyampaikan bahwa hakim sempat mengingatkan para saksi bahwa keterangan yang disampaikan berada di bawah sumpah dan harus sesuai fakta.
“Kesaksian yang disampaikan oleh empat saksi tersebut berasal dari satu keluarga. Keterangan yang diberikan tidak sesuai fakta sebenarnya, bahkan bertolak belakang dengan kejadian. Kesaksian itu cenderung direkayasa sehingga para saksi sempat ditegur hakim,” tambah Tito.
Selain itu, Tito menilai alat bukti berupa visum tidak menjelaskan secara rinci penyebab memar yang dialami korban. Ditambah lagi, saksi fakta yang dianggap penting tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.
Muhammad Tito juga menegaskan pihaknya akan melakukan pelaporan balik terhadap Erliwati atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap kliennya, Dino Saili. Bahkan, ia tidak menutup kemungkinan untuk memperkarakan saksi-saksi korban yang diduga memberikan keterangan palsu di kepolisian maupun dalam persidangan.
“Saya dan rekan-rekan pengacara lainnya telah berdiskusi dengan klien kami dan akan melaporkan balik saudari Erliwati atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” tegasnya.
Tito juga menyebutkan bahwa dalam persidangan tersebut turut hadir Brigadir Polisi Berkat Maha Putra Waruwu, penyidik dari Polresta Padang.
Sementara itu, istri terdakwa, Pipit, yang turut mendampingi suaminya selama persidangan, mengucapkan rasa syukur atas putusan hakim.
“Alhamdulillah, Allah telah menunjukkan kebenaran. Semoga Allah membalas apa yang telah diperbuat terhadap suami dan keluarga kami,” ucap Pipit haru. (Hen)



Discussion about this post