Sarolangun — Kunjungan kerja ke wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Jaksa Agung Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH., MM dengan tegas instruksikan jajarannya.
Seperti dikutip dari beberapa media online, intruksi Kejagung ini terkhusus bidang intelijen setiap jajaran. Guna mencermati serta mempersempit ruang gerak para oknum mafia tanah yang terbiasa “main mata” atau “kongkalikong” dengan para pejabat aparatur sipil negara (ASN), aparat penegak hukum, maupun ketua adat setempat.
“Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara,” pungkas Burhanuddin dalam kunjungannya, Jumat (12/11).
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial sebab sepak terjang para oknum dan aktor mafia tanah sudah sangat meresahkan. Selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.
“Salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah,” tegasnya.
Oleh karenanya, Jaksa Agung meminta kepada jajaran Intelijen Kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah agar tidak leluasa merampok tanah rakyat dan Negara.
“Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara,” papar Jaksa Agung.
Untuk itu, Jaksa Agung juga perintahkan secara langsung kepada seluruh para Kepala Satuan Kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri, agar segera bentuk tim khusus gabungan antara jajaran Intelijen, Pidum dan Pidsus, tim ini khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah.
Kolaborasi antara bidang Intelijen dengan bidang Pidum dan bidang Pidsus, saya harapkan bisa bekerja secara efektif bersama-sama menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar akarnya.
Cermati betul setiap persengketaan tanah yang terjadi di wilayah hukum masing -masing.
Pastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga, bukan dilatarbelakangi atau digerakkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan pejabat tertentu.
Segera antisipasi sebelum konflik semakin membesar. Dan kita tahu konflik tanah itu seperti api dalam sekam dan merupakan bom waktu yang siap meledak kapan saja jika tidak segera ditangani.
“Mari kita bersama sama bahu membahu basmi habis para mafia tanah! Dan berikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah,” tambahnya lagi.
Jaksa Agung juga mengingatkan kepada jajarannya, bahwa penanganan mafia tanah ini merupakan atensi khusus dari dirinya.
“Jangan sampai pegawai Kejaksaan ada yang terlibat atau menjadi backing para mafia tanah. Saya tidak akan segan-segan menindak dan menyeret mereka ke proses pidana,” papar Jaksa Agung kembali.
Tidak luput juga Jaksa Agung kembali perintahkan dengan tegas, agar setiap satuan kerja membuka hotline khusus untuk menampung serta memudahkan masyarakat dalam pengaduan permasalahan hukum.
Masyarakat yang terindikasi menjadi korban mafia tanah, saat ini telah tersedia di Kejaksaan Agung RI Jakarta hotline pengaduan melalui nomor resmi ke – 081914150227.
Anda mengetahui/korban mafia tanah, segera laporkan!
(Pen-Hms Kjr Srl)
Discussion about this post