Demi ambisi untuk mengejar karier, dua orang oknum guru SD yang aktif mengajar di dua sekolah yang berbeda, nekat paslukan ijazah Strata 1 (S1). Sementara diketahui ijazah yang dipergunakan tak lain berasal dari Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Ahlussunnah Bukittinggi, yang terbit sekitar tahun 2011 dan 2012 silam. Yuk, simak hasil reportase Kontributor Liputan media ini..
BUKITTINGGI, REPORTASEINVESTIGASI.com
Dua orang guru sekolah dasar yang terdaftar sebagai PNS/ASN di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, sejak sekitar tahun 2012 diduga telah mempergunakan ijazah palsu dalam peningkatan kepangkatannya.
Dua orang guru ini, menurut keterangan sumber yang enggan namanya ditulis dalam media ini mengatakan, masing-masing bernama Alizardi yang memiliki data kepegawaian berdasarkan NUPTK 1151745649200013, NRG 121272278017, bertugas sebagai Guru SDN 02 Taeh Bukik, Jorong Bukik Tapuang, Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota, yang sebelumnya berasal dari Guru SDN 01 Sialang, Kecamatan Suliki, Kabupaten yang sama.
Sedangkan satunya, Indrawati yang memiliki data NUPTK 9155753655300003, NRG 151272157025, bertugas sebagai Guru SDN 02 Situjuah Ladang Laweh, Jorong Ateh Ladang Laweh, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, yang sebelumnya berasal dari Guru SDN 02 Tungka, kabupaten yang sama.
“Ijazah yang mereka pergunakanberasal dari Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Ahlussunnah Bukittinggi, yang terbit sekitar tahun 2011 dan 2012 silam,” ungkap sumber media ini.
Menurut sumber, diketahui keberadaan tersebut terungkap dari kedatangan yang bersangkutan ke Kampus STIT Ahlussunnah guna melegalisir ijazah tersebut. “Sebenarnya informasi ini awalnya hanya diketahui oleh pihak kampus, namun disebabkan ijazah tersebut telah ditemukan 2 buah dalam kejadian serupa, inilah yang mungkin menyebabkan informasi itu menyebar, yang logikanya mungkin pihak-pihak tertentu yang merasa sangat kecewa dengan kredibilitas kampus mereka tercoreng akan kejadian ini,” ungkapnya.
Ketua STIT Ahlussunnah Bukittinggi, Nelly Izmi ketika dikonfirmasi persoalan adanya dugaan pemalsuan ijazah yang terjadi di kampus yang ia pimpin, kepada wartawan membenarkan hal tersebut. Dirinya menyebutkan ijazah tersebut bukanlah pihak Kampusnya yang mengeluarkan, mengingat dari dua orang yang memiliki ijazah itu, tidak pernah diwisudakan di kampusnya.
“Memang kita akui bahwa ijazah atas nama Alizardi dan Indrawati itu bukanlah ijazah yang kita keluarkan disini, mengingat mereka berdua tidak pernah kita wisudakan,” jelasnya. Nelly menambahkan bahwa yang bernama Indrawati memang pernah terdaftar di kampusnya tahun BP 2010, namun yang teregistrasi mengikuti kuliah, hanya selama satu semester saja, sementara Alizardi tidak pernah terdaftar sama sekali.
“Hal ini sudah kita informasikan kepada pihak kepegawaian dan dinas terkait di Kabupaten Limapuluh Kota melalui surat resmi beberapa waktu lalu, mengingat mereka terdaftar sebagai guru PNS di daerah tersebut, yang pada intinya kita katakan bahwa ijazah Strata 1 yang dimiliki mereka adalah palsu. Itu bukanlah ijazah asli yang pernah kita keluarkan,” tegasnya.
Dirinya juga mengatakan, pihak STIT Ahlussunnah saat ini masih mempertimbangkan pelaporan secara pidana atas tindakan yang telah mencoreng nama baik kampusnya selama ini.
“Untuk sementara waktu, semua kita serahkan kepada instansi pemerintah daerah terkait, apakah sanksi hukum yang akan mereka berikan. Namun, jika persoalan ini nantinya akan berlanjut ke ranah hukum, hal itu tentu akan menjadi pertimbangan bagi kita, tapi dengan telah dikirimkan surat pemberitahuan tersebut, kita siap memberikan keterangan jika dibutuhkan oleh pihak penyidik hukum,” pungkasnya lagi.
Alizardi, selaku yang memiliki ijazah palsu tersebut mengatakan, bahwa sebelumnya dirinya tidak menduga ijazah tersebut akan terdeteksi oleh pihak STIT Ahlussunnah Bukittinggi, karena menurut dia ijazah itu telah dikoordinasikan sebelumnya dengan pihak yayasan kampus.
Dia juga tidak mau mengungkap siapa orang yang telah membuatkan ijazah tersebut. “Pokoknya ijazah itu sudah keluar saja, dan memang saya tidak mengetahui persis bagaimana keluarnya. Saya mohon kepada Bapak wartawan janganlah terlalu banyak bertanya, karena saat ini saya tengah berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan pihak STIT Ahlussunnah di Payakumbuh,” kilahnya kepada wartawan.
Kepala Sekolah SDN 02 Situjuah Ladang Laweh ketika wartawan mendatangi Indrawati di sekolahnya mengatakan, bahwa dirinya mengakui terkecoh dengan perbuatan yang dilakukan oleh tenaga gurunya tersebut. “Indrawati sudah beberapa hari ini tidak lagi mengikuti jadwal pembelajaran karena syok terhadap kejadian ini,” katanya saat menerima kehadiran wartawan.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa kejadian terungkapnya ijazah palsu tersebut ketika yang bersangkutan tengah memenuhi persyaratan data Perlakdikti yang diminta oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota.
“Indrawati ini baru satu tahun ini kita terima mengajar disini pak, jadi memang sebelumnya saya sama sekali tidak mengetahui persis kejadiannya bagaimana. Dan, saya juga mengakui tidak selektif dalam menerima berkas terutama ijazah terakhir yang dimilikinya dengan pertimbangan tidak mungkin dia punya ijazah S1 tanpa mengikuti proses kuliah,” ungkapnya.
Namun, sejauh ini pihak sekolah hanya bisa pasrah menyerahkan persoalan tersebut seutuhnya kepada dinas. “Apapun keputusan yang dikeluarkan oleh dinas, itulah yang menjadi konsekuensi bagi Indrawati, dan itu harus diterimanya,” tambahnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Aneta Budi Putra, ketika dikonfirmasi tentang hal ini mengakui, bahwa memang telah menerima surat dari pihak STIT Ahlussunnah Bukittinggi tentang pernyataan bahwa adanya ijazah palsu yang digunakan oleh dua orang PNS/ASN di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota.
“Benar, memang kita telah menerima surat pemberitahuan tersebut dan secepatnya kita juga telah menyurati pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menindaklanjuti. Namun, apakah hasilnya hingga saat ini kita belum menerima laporan tersebut,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota Indrawati juga tidak menapik adanya persoalan penggunaan ijazah palsu yang digunakan oleh dua orang tenaga guru di bawah jajarannya.
“Memang betul, kita sudah mendapatkan surat lanjutan dari pihak BKPSDM guna menelusuri dugaan penggunaan ijazah palsu dalam persamaan ijazah untuk kenaikan pangkat yang dilakukan oleh saudara Alizardi guru SDN 02 Taeh Bukik, dan saudari Indrawati guru SDN 02 Situjuah Ladang Laweh, yang juga diduga telah terjadi sejak tahun 2012 silam,” katanya.
Kadis yang berkebetulan memiliki nama yang sama dengan salah satu guru itu juga mengungkapkan, bahwa pihaknya juga telah menerima surat dari pihak STIT Ahlussunnah Bukittinggi, yang telah menegaskan bahwa ijazah yang dimiliki oleh kedua guru tersebut adalah palsu.
“Surat itu juga ditembuskan ke kita dalam dua format, yang atas nama Alizardi nomor surat STIT-Ahls/KPW.VI/116/2017 dengan nomor Induk/NIMKO: 09.2251/S.1.VI.3.09.038, dan atas nama Indrawati nomor surat STIT-Ahls/KPW.VI/117/2017 dengan nomor Induk/NIMKO: 10.2267/S.1.VI.3.10.038,” paparnya.
Menurut dia setelah surat diterima, pihaknya langsung membentuk tim lintas institusi berdasarkan aturan tentang kepegawaian yang bertujuan untuk mengkaji serta memverifikasi secara langsung kepada yang bersangkutan. “Itu sudah kita lakukan, dan benar ditemukan bahwa menurut pengakuan yang bersangkutan itu adalah palsu, yang mereka dapatkan dari seseorang yang bukanlah orang yang berkompeten secara langsung mengeluarkan ijazah tersebut,” ulasnya.
Saat ini, lanjut Indrawati, tim yang dibentuk setidaknya telah mengambil poin-poin yang nantinya akan dilaporkan lebih lanjut ke Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP). “Beberapa poin keputusan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku telah disimpulkan oleh tim, di antaranya yang bersangkutan diberikan sangsi pengembalian pangkat, mengembalikan seluruh kelebihan gaji, tunjangan jabatan, sertifikasi yang telah diterima semenjak kepangkatan mereka naik didasari persamaan ijazah yang mereka ajukan dengan menggunakan Ijazah tersebut,” tambahnya.
Ketika disinggung apakah yang bersangkutan juga dituntut secara hukum pidana, Indrawati tidak dapat berkomentar banyak dengan dalih itu di luar dari kewenangan pihaknya. “Soal mereka nanti diperiksa dan dituntut secara tindakan pidana biasa atau pidana khusus, lebih itu kita serahkan saja kepada aparat penegak hukum karena itu merupakan bahagian ketugasan dari mereka, dan jelas itu bukanlah kewenangan kita disini,” ungkapnya mengakhiri. (Jhon)
Discussion about this post