Pesisir Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatra Barat kembali melanjutkan tahapan Pilkada 2020 pada Senin (15/6/2020) hari ini. Sebelumnya tahapan Pilkada sempat berhenti beberapa bulan akibat pandemi virus corona atau covid-19.
Dimulainya tahapan pesta demokrasi itu, sesuai instruksi yang termaktum dalam Surat KPU Nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 itu juga mengatur agar SK pengaktifan kembali PPK dan PPS berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.
“Regulasi tahapan sudah diterbitkan oleh KPU RI,“ kata Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar, Senin (15/6) di Painan.
Ia menjelaskan, PKPU tersebut mengatur tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020. Hari ini Senin 15 Juni 2020 KPU Pessel mengaktifkan kembali fungsi PPK dan KPPS.
“Sesuai intruksi KPU RI, kami mengaktifkan kembali pungsi PPK dan KPPS, tanda dimulainya tahapan Pilkada,“ ujarnya.
Lebih lanjut, kata Epal, anggota PPK hari ini Senin 15 Juni 2020 sudah dilantik melalui surat atau berupa SK.
Untuk diketahui, pelaksanaan pemungutan suara awalnya dijadwalkan 23 September 2020, akhirnya diundur menjadi pada 9 Desember 2020.
Lanjutkan, Epaldi menjelaskan, pada pasal 8C PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Pertama seluruh tahapan, program, dan jadwal lemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19
Kedua, protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Ketiga, ketentuan mengenai tata cara teknis pelaksanaan seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan yang menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
“Pelaksanaan tahapan Pilkada ini, maka kami melakukan tahapan sesuai pedoman PKPU yang telah diundangankan,” tutupnya. (Robi)
Discussion about this post