Yogyakarta – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov. Sumbar) mendapat penghargaan pada Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Tahun 2021 dengan kategori kualitas “Baik”, dari total 23 provinsi yang dinilai oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI berdasarkan SK KASN RI Nomor 47 tanggal 29 September tahun 2022 tentang Penetapan Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2021, Acara tersebut dibuka secara virtual oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin dan berlangsung di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Kamis (6/10/2022).
Pemberian Anugerah Pengisian JPT Tahun 2021 merupakan bentuk apresiasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada instansi pemerintah yang telah melaksanakan pengisian jabatan pimpinan tinggi baik melalui seleksi terbuka dan uji kompetensi dalam rangka mutasi, rotasi, yang dilaksanakan sepanjang tahun 2021.
Gubernur Provinsi Sumbar yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat ANDRI YULIKA, S.H,. M.Hum menerima langsung penghargaan tersebut.
“Ada 82 penerima penghargaan yang terdiri dari Kementerian, Lembaga, Provinsi dan Kabupaten/Kota pada tahun ini dan Pemprov. Sumbar menjadi salah satu diantaranya,” ungkap Andri Yulika.
Sementara itu, atas nama Gubernur, Andri Yulika mengapresiasi apa yang telah diraih oleh Pemprov. Sumbar dan mengucapkan terimakasih kepada KASN atas penghargaan yang diberikan.
“Ke depan kita menargetkan kategori sangat baik sehingga kita bisa menerapkan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan Tinggi secara total,” harapnya.
Ketua KASN, Agus Pramusinto, mengatakan bahwa Anugerah Kualitas Pengisian JPT kali ini merupakan puncak dari hasil penilaian yang dilakukan sepanjang 2021.
Total 431 instansi pemerintah yang dinilai, penghargaan diberikan kepada 82 instansi yang mendapatkan penilaian kualitas pengisian JPT sangat baik dan baik, dengan rincian 14 instansi pemerintah mendapatkan kualitas sangat baik dan 68 instansi pemerintah mendapatkan kualitas baik.
“Instansi yang dinilai adalah instansi pemerintah yang memenuhi kelengkapan dokumen pengajuan mulai dari perencanaan hingga pelaporan pelaksanaan pengisian JPT dalam periode bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2021,” ungkap Agus.
Agus juga menjelaskan bahwa ada lima dimensi dalam penilaiannya, yakni: dimensi persiapan pengisian JPT, dimensi pelaksanaan pengisian JPT, dimensi pelaporan pengisian JPT, dimensi inovasi manajemen pengisian JPT, dan dimensi pelanggaran sistem merit dalam jabatan.
“Dari kelimanya, KASN secara konsisten dan rinci melakukan pengawasan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang 5 tahun 2014 Tentang ASN,” jelasnya. (**)
Discussion about this post