KAB. SOLOK — Seorang pemuda ditangkap aparat keamanan di Junguik Rami Jorong Koto Kaciek Nagari Muaro Paneh Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok. Pemuda berinisial HA (22) itu ditangkap Satnarkoba Polres Solok Kota lantaran diduga menyimpan narkotika jenis ganja.
Kapolres Solok Kota Akbp Ferry Suwandi melalui Kasat Narkoba Akp Joko Sunarno dalam keterangannya mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Muaro Paneh. Setelah mendapat informasi kami mendalami laporan masyarakat itu, kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Joko.
“Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota memburu pelaku dilokasi yang diinformasikan tersebut, saat itu juga sekira pukul 13.15 pelaku diamankan disebuah rumah di Junguk ramai Jorong Koto Kaciek Nagari Muaro Paneh Kec.Bukit Sundi Kab.Solok yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Ganja”, imbuhnya.
Lebih lanjut kata Joko, setelah dilakukan pemeriksaan badan dan sekitar rumah pelaku sambung Kasat, ditemukan 2(dua) paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja yg dibungkus plastik klip bening, kemudian 1(satu) paket sedang yg diduga narkotika jenis ganja dibungkus lakban warna coklat, 2 (dua) buah HP, satu set kertas vapir, satu lakban coklat dan uang sebanyak Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Penangkapan tersebut disaksikan oleh 2 (dua) orang masyarakat, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Solok Kota untuk proses penyidikan”,tutupnya.
Saat ini pelaku sudah dibawa ke tahanan Polres Solok Kota. Jika terbukti, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) UU No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5-20 penjara. *** Risko Mardianto
Discussion about this post