Reportase investigasi.com
Kabupaten Tangerang – polsek mauk pada hari rabu ( 5/8/2020) melaksanakan Press Release terkait kasus pencabulan anak di bawah umur (sodomi).
Unit reskrim polsek mau berhasil mengungkap dan menangkap kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukum polsek mauk.
“Ada pun modus operandi yang di lakukan tersangka SR berpura pura menjadi dukun, serta memiliki ilmu gaib dan dapat menyembuhkan penyakit yang ada pada alat kelamin korban AS.
Penangkapan yang di pimpin langsung oleh kanit reskrim IPDA I NYOMAN NARIANA.pada hari sabtu tanggal sabtu (25/7/2020),berhasil menangkap tersangka berinisial SR asal kronjo kabupaten tangerang, banten di kediamanya.
Kepada awak media kapolsek mauk AKP. KRESNA AJI PERKASA menjelaskan kasus pencabulan di bawah umur (sodomi) dengan modus berpura pura menjadi dukun akan di jerat pasal 81 yo pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014.tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Serta tersangka SR akan di jerat hukuman penjara Lima tahun (5 tahun) sampai dengan Lima belas tahun penjara (15 tahun) penjara.”Tegas kapolsek mauk AKP. KRESNA. (ROBBY/AMR
Discussion about this post