Lampung Utara – Sejak dinyatakan perang terhadap pelaku kriminalitas 3C Polres Lampung Utara dan jajaran terus melakukan pengungkapan kasus, kali ini giliran Tekab 308 Polsek Abung semuli berhasil meringkus Tersangka Curas.
Tersangka yakni J (41) warga Jalan Kota Gajah Dusun III Desa Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K. mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan, tersangka kita amankan berdasarkan Laporan korban Reni (18) warga Kotabumi Ilir ke Polsek Abung Semuli tentang Tindak Pidana Curas yang terjadi di Jalan Desa Gunung Sari pada 12 Maret 2020.
“Setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan dan di bantu oleh Polsek Terusan Nunyai Tersangka dapat kita amankan saat berada di kediamannya, Rabu 26 Mei 2021,” kata AKP Gigih, Kamis (27/5/21).
Lanjut Gigih, kronologis kejadian berawal korban bersama temannya melintas di jalan Desa Gunung Sari tiba-tiba di salip oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor supra warna hitam bersama temannya.
Kemudian tersangka berhenti dan memberhentikan kendaraan korban, kemudian pelaku langsung menodongkan senjata api kepada korban dan teman nya sambil berkata serahkan uang ama Hp, korban bilang tidak ada.
“Tersangka menarik tas milik korban sambil memukul dan mendorong korban hingga korban terjatuh, dan tersangka mengambil Hp merk OPPO A37 milik korban, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Abung Semuli,” ujar Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Abung Semuli guna proses penyidikan lebih lanjut. (yeni)
Discussion about this post