Jakarta – Polisi meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) di kawasan Krendang Selatan, Tambora, Jakarta Barat. Pelaku berinisial K alias N (39), ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik warga yang sedang terlelap tidur.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu dini hari, 2 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Krendang Selatan RT 002 RW 007, Tambora. Korban berinisial SNC memarkir sepeda motor Honda Beat berwarna biru di depan gang rumahnya. Motor tersebut sudah dikunci stang dan digembok tambahan.
“Korban tidur setelah memarkir motor, namun saat bangun motornya sudah raib,” kata Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami, S.I.K., M.I.K dalam keterangannya, Selasa (23/7/2025).
Pelaku diketahui menggunakan alat-alat khusus untuk membobol motor, yakni kunci leher Y, mata kunci dengan ujung lancip, dan tang. Setelah berhasil membawa kabur motor, pelaku menjualnya ke seseorang yang tidak dikenal seharga Rp500 ribu dan ditukar tambahan sabu seberat setengah gram.
Polisi yang menerima laporan korban langsung bergerak cepat. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Sawah Lio RT 09 RW 07, Jembatan Lima, Tambora.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 lembar STNK Honda Beat B 5892 BIJ
2 kunci kontak motor Honda
1 kunci leher Y
1 mata kunci tajam
1 buah tang
1 buah gembok
1 flashdisk berisi rekaman CCTV
“Tersangka K alias N ini juga tercatat sebagai DPO kasus pembunuhan yang ditangani Polda Metro Jaya pada tahun 2022,” ungkap Kukuh.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Red/amr
Discussion about this post