SAWAHLUNTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sawahlunto tetapkan ISP (56) mantan Direktur BUMDes Muarakalaban Kecamatan Silungkang menjadi tersangka dugaan korupsi. Dan ISP menjadi tahanan kejari, Selasa (30/11/2021).
Kejari Sawahlunto Abdul Mubin menyatakan telahdilakukan penyidikan terhadap dana penyertaan modal APBDes Muarakalaban kepada BUMDEs Muarakalaban tahun anggaran 2017 – 2018 terhadap saksi Direktur BUMDes dan melakukan pendalaman sehingga statusnya sebagai saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Tersangka ISP selaku mantan Direktur BUMDes Muaro Kalaban diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana penyertaan modal yang bersumber dari Dana APBDes Muara Kalaban tahun anggaran 2017 – 2018,” sebut Abdul Mubin.
Karena sudah berstatus tersangka, jelas Karaji untuk mempermudah pemeriksaan terhadap tersangka ISP. Dan penahanan dilakukan selama dua puluh hari kedepan terhitung hari ini.
“Untuk memenuhi hak – hak daripada tersangka Kejari punya kewajiban menunjuk penasehat hukum tersangka. Dan telah ditunjuk penasehat hukum dari kantor pengacara Andrio AN,” jelas Abdul Mubin.
Kasi Pidana Khusus Kejari Sawahlunto Andiko menambahkan tersangka ISP dalam pengelolaan penyertaan modal, dimana dana yang seharusnya untuk penyertaan modal, namun karena kewenangannya dipergunakan untuk gaji.
“Tindakan ISP ini bertentangan dengan AD/ART berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. Dan memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang atau kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Sawahlunto mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp221.869.082.92,“ jelas Andiko.
Tersangka ISP mantan Direktur BUMDes Muarakalaban diangkut mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Kelas II B Sawahlunto, yang sebelumnya telah hasil rapit antigen Covid-19 dinyatakan negatif. (Inv.02)
Discussion about this post