Pariaman — Pemko Pariaman berupaya meluruskan informasi sesat yang sengaja dibuat untuk memprovokasi PPPK yang sudah lulus, agar isu tersebut menjadi gaduh di awal masa transisi kepemimpinan Balad-Mulyadi.
Upaya pelurusan informasi itu dilakukan dengan menggelar jumpa pers dengan sejumlah media guna menjernihkan situasi yang semakin bias.
Pemko Pariaman mengambil langkah agresif untuk mengantisipasi dampak hukum yang akan terjadi di kemudian hari terkait pengangkatan 663 PPPK yang dinilai cacat hukum.
Hal itu dikatakan Pj Sekda Pariaman, Mursalim, Senin (24/3) di ruang rapat Walikota Pariaman.
Mursalim mengatakan, pengangkatan tenaga non ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman sebanyak 663 itu terpaksa ditunda, akibat dinyatakan tidak sah/cacat hukum oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kita mengacu kepada aturan, apalagi melakukan sesuatu yang berbenturan dengan konsekuensi hukum. Karena dampaknya akan ada temuan pengembalian terhadap kebijakan yang tak sesuai dengan aturan. Akan ada pidananya terhadap pejabat yang melegalkan itu,” ulas Mursalim.
Berdasarkan aturan dari Kemenpan-RB dan BKN menyatakan, kata Mursalim, ada hal-hal yang harus diikuti dalam pengangkatan.
“Terkait SK PPPK yang dikeluarkan di masa Pj Walikota Roberia, berdasarkan hasil koordinasi dengan BKN ada yang tidak sesuai. Di antaranya masa kerja,” terang Kabiro Adpim Pemprov Sumbar ini.
Masa kerja yang tidak sesuai pada SK tersebut ialah perihal usia pensiun. Padahal aturan masa kerja PPPK itu 5 tahun maksimal yang terus dievaluasi secara periodik.
“Ini yang kita perbaiki sekarang dari pada nantinya menjadi kasus, sedangkan uang negara telah digunakan, itu akan berpolemik dengan hukum,” sebutnya.
Namun demikian, hak-hak PPPK yang ditunda pengangkatan tersebut tidak digugurkan. Status kepegawaian PPPK itu dikembalikan ke tenaga honorer.
“Mereka yang lulus tetap jadi PPPK. Hanya administrasi SK diperbaiki. Pengangkatan PPPK ini kita percepat dari TMT Oktober 2025 menjadi per 1 Juli 2025,” terangnya.
Kepala BKPSDM Bongkar Pelanggaran yang Dilakukan Pj Walikota Roberia
Lebih jauh diterangkan, ihwal dibatalkannya 663 SK pengangkatan PPPK itu akibat banyaknya indikasi pelanggaran yang dilakukan Pj Walikota Roberia.
Kepala BKPSDM Kota Pariaman Irmadawani mengakui, gonjang-ganjing batas usia PPPK sampai batas usia pensiun ini mendapat sorotan dari kabupaten/kota lain se-Indonesia.
Pasalnya, kata Ema, batas usia PPPK hingga masa pensiun yang dibuat di masa Roberia itu hanya terjadi di Kota Pariaman saja. “Itu se-Indonesia, beberapa menghubungi walikota, ada kecemburuan kenapa SK PPPK bisa sampai usia pensiun. Kenapa Kota Pariaman diistimewakan,” ujar Ema.
Dengan demikian, dirinya sebagai Kepala BKPSDM Kota Pariaman yang tidak dilibatkan dalam pembuatan SK PPPK menjadi khawatir. Alhasil, BKPSDM menemukan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan Pj Walikota Roberia dengan merubah format SK yang dirubah di sistem menjadi manual.
“Sehingga pertimbangan teknis (pertek) yang mengatur usia pensiun tidak keluar di SK itu karena diketik ulang. Kalau perteknya keluar, maka akan muncul otomatis 5 tahun,” jelas Ema.
Pertek tersebut, lanjut Ema, diminta BKN agar dimunculkan kembali berdasarkan regulasi yang telah ditentukan. “Maka di situlah kita benarkan kembali SK-nya menjadi 5 tahun dan dievaluasi secara periodik,” terang Ema.
Dana Transfer Pusat Rp 27 Miliar Belum Diterima Daerah
Sementara itu, di sisi lain, Plt Kepala BPKD Kota Pariaman, Adrial menyinggung perihal dana transfer yang sudah dialokasikan pusat sebesar Rp27 miliar untuk gaji PPPK, hingga saat ini belum diterima Pemko Pariaman.
“APBN yang dialokasikan untuk PPPK sebesar Rp27 miliar lebih itu belum diterima daerah. Hanya baru sebatas pagu anggaran saja. Belum ada yang turun,” ucap Adrial.
Dilanjutkan Edrizal, alokasi dana yang telah diploting Rp27 miliar untuk PPPK ternyata hanya mampu menampung selama 6 bulan gaji saja. “Jadi untuk satu tahun penganggaran gaji PPPK itu kita butuh Rp50 miliar,” tukuknya. (IDM)
Discussion about this post