Arosuka – Tim gabungan Polsek Gunung Talang dan jajaran Satlantas Polres Solok menciduk 7 remaja yang diduga terlibat aksi tawuran dan balap liar, Minggu (9/9) dinihari.
Awalnya tim Mapolres Solok dan Polsek Gunung Talang mendapat laporan masyarakat yang resah dengan aksi balap liar. Selain membahayakan pengendara, Aksis balap liar juga kerap berujung tawuran.
Kapolres Solok, AKBP Muari langsung memerintahkan jajaran tim Mapolsek Gunung Talang dan Satlantas Polres Solok untuk melakukan patroli di daerah rawan balap liar dan tawuran.
Tim Mapolsek Gunung Talang yang dipimpin Plt. Kapolsek Iptu Aripin Dalimunthe bersama camat dan wali nagari serta ketua pemuda melakukan razia di kawasan tugu Rang Bagak Cupak dan Sawah Taluak.
“Tim berhasil mengamankan 5 orang remaja dan 4 kendaraan roda dua. Kami juga mengamankan 6 bilah senjata tajam berupa samurai dan klewang,” ungkap Iptu A. Dalimunthe, Minggu (10/9).
Remaja yang dibekuk berinisial IM (14) warga Koto Baru, N (16) asal Nagari Tanjung Bingkuang. Kemudian, KIS (18) asal Nagari Saok Laweh, RDP (18) dari Nagari Jawi-jawi dan PY (18) warga Kayu Aro Nagari Batang Barus.
“Para remaja yang diduga terlibat balap liar dan tawuran, sepeda motor dan sajam kami amankan ke Mapolsek Gunung Talang,” ungkap Iptu A. Dalimunthe.
Sementara itu di lokasi berbeda, jajaran Satuan Lalulintas Polres Solok menggelar kegiatan Blue Night Patrol atau patroli malam sebagai upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat pengguna jalan raya.
Kasatlantas Polres Solok AKP Dian Jumes Putra menjelaskan, dalam patroli petugas Satlantas berhasil mengamankan dua orang pemuda dengan membawa senjata tajam berupa samurai panjang dan celurit.
“ Kedua pemuda yang membawa senjata tajam ini adalah warga Kotobaru, kecamatan Kubung. Keduanya sudah kami amankan,” ujar AKP Dian Jumes Putra.
Guna menangkal terjadinya tawuran dan balapan liar, petugas Satlantas Polres Solok kemudian melanjutkan patroli dan melakukan pengamanan di pertigaan simpang bypass nagari Selayo, Kecamatan Kubung. (Cha)
Discussion about this post