Pariaman — Dua orang pria diringkus Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman, karena lantaran terlibat tindak pidana pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku itu inisial MR (37) yang bekerja sebagai PNS di salah satu Kantor Pemko Pariaman ditangkap di depan Kantor Balaikota Pariaman, dan KR (34) pekerjaan swasta diamankan polisi di sebuah rumah di Desa Pauh Timur, Kampung Sato, Kota Pariaman, Sabtu 25/2/2023.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman AKP Nofridal mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu berawal dari hasil penyelidikan Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman dan dari informasi masyarakat serta dari hasil kegiatan Jumat Curhat Kapolres di lapangan, karena adanya keluhan masyarakat tentang peredaran dan transaksi penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu maka Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan dan petugas langsung bergerak menuju ke lokasi TKP itu,” kata Kasat Narkoba AKP Nofridal, Minggu (26/2).
Setelah petugas sampai di lokasi tersebut, dilakukan pemantauan terhadap gerak gerik salah seorang pelaku, namun polisi melihat pelaku MR sedang menuju ke rumah KR yang diduga akan melakukan transaksi jual beli narkotika.
Dilanjutkan oleh Kasat, kemudian petugas melihat pelaku MR ini mengambil sesuatu di rumah KR dan petugas yang sudah menaruh curiga, “Maka pihak kami langsung mengejar pelaku MR, sehingganya sesampai di depan Kantor Balaikota Pariaman, polisi berhasil menciduk pelaku MR tersebut,” ungkap Kasat.
Saat pelaku diinterogasi, polisi menanyakan apa yang sedang dilakukan pelaku di rumah KR, lalu ia mengatakan kalau ia baru saja mengambil narkotika jenis sabu, dan ia mendapatkan sabu itu dari pelaku KR.
Selanjutnya berdasarkan keterangan pelaku MR, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Pariaman langsung berangkat menuju ke rumah pelaku KR, ke tempat dimana sebelumnya pelaku MR membeli dan mengambil sabu tersebut.
Sesampainya di rumah tersebut petugas langsung mengamankan pelaku KR dan dilakukan interogasi yang disaksikan warga setempat, namun ia mengakui bahwa benar pelaku MR membeli narkotika jenis sabu dari dirinya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari penangkapan terhadap pelaku yaitu narkotika jenis sabu, 1 buah paket dalam pipet sedotan yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 buah unit Handphone android, dan 1 unit sepeda motor merk Mio Ger.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post