SAWAHLUNTO- Istri Kepala Desa (Kades) Taratak Bancah kecamatan Silungkang kota Sawahlunto yang juga ASN dilingkungan Pemerintah kota ini berinisial D (35) terlibat penipuan dan penggelapan mobil rental bersama rekannya R (32) diringkus polisi, Senin (21/12/2020).
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur melalui Kasat Reskrim Iptu Roy Sinurat menyatakan peristiwa ini berawal tersangka D meminjam mobil kepada pemilik rental Ar (48) dan tersangka merentalnya selama satu minggu dibayar lunas.
“ setelah seminggu mobil tidak dikembalikan tersangka. Dan pemilik mobil rental Ar kerap menghubungi tersangka D guna meminta kejelasan pemakaian mobil. Dan tersangka meminta untuk memperpanjang penyewaan seminggu kedepan “ jelas Sinurat Selasa (22/12/2020)
Pada waktu yang dijanjikan Ar menelepon D lagi dan menanyakan kejelasan mobilnya, tetapi Handphone D sulit dihubungi. Dan karena tidak ada kejelasan mengenai mobilnya, korban Ar melaporkan kasus penipuan mobilnya ke Polres Sawahlunto pada tanggal 4 September 2020, dengan LP/48/B/IX/2020/SPKT POLRES SAWAHLUNTO.
Dari pengakuan kedua tersangka D dan R ketika telah ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Sawahlunto (11/12) pukul 14.00 wib dikediamannya masing- masing, mobil tersebut telah digadaikan ke Kabupaten Sijunjung dan selanjutnya dibawa ke Kota Solok.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kejelasan nasib mobil Avanza tersebut. ” untuk tersangka D dan R kita menjerat dengan pasal 372 dan atau 378 junto 56 R1 (KUHP) ancaman hukuman penjara 4 tahun. Kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(inv.02)
Discussion about this post