Padang Pariaman — Tim Galang Basi Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku terduga tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja berinisial RA (34), seorang tukang bengkel yang beralamat di Korong Titian Panjang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu, (27/1/2021) sekitar pukul 23:15 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman Iptu Ahmad Ramadhan mengatakan pelaku ditangkap berawal informasi dari masyarakat setempat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di sebuah bengkel miliknya tersebut.
Selanjutnya Tim Galang Basi Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman langsung menuju ke lokasi bengkel itu dan melakukan penyelidikan saat pelaku seorang diri dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku.
“Kemudian saat penggeledahan itu dihadiri oleh beberapa saksi di bengkel tersebut,” ujar Iptu Ahmad Ramadhan.
Ketika tim Galang Basi Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan pengeledahan di dalam kamar bengkel milik pelaku ditemukan barang bukti, yaitu satu paket kecil diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening (2,50) gram, satu paket kecil diduga narkoba jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening (1,50) gram, satu set alat hisap bong, satu unit handphone merk Vivo, lima belas helai plastik klip warna bening, tiga helai kertas bukti transferan Bank BRI, dan satu buah sendok sedotan warna bening yang sudah diruncingkan.
“Setelah itu tim melakukan introgasi terhadap pelaku dihadapan polisi pelaku mengakui kalau barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang berasal dari Pekanbaru,” terangnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Padang Pariaman guna proses lebih lanjut.
(Ar)
Discussion about this post