ADVERTISEMENT
Senin, 2 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Terlanjur Transaksi Kalender, Ady Surya: Pungli Bisa Dikatakan Korupsi

by Redaksi
7 Maret 2020
in -KOTA PAYAKUMBUH, FOKUS INVESTIGASI
Reading Time: 2min read
Terlanjur Transaksi Kalender, Ady Surya: Pungli Bisa Dikatakan Korupsi
ADVERTISEMENT

 

Payakumbuh – Terkait kalender 2020 yang diluncurkan Koperasi TP PKK Payakumbuh disikapi langsung Sekdako Payakumbuh Rida Ananda, di Balaikota Payakumbuh, Jum’at (6/3) kemarin, dirinya mengaku sudah memanggil staf terkait dengan pengadaan kalender itu dan memerintahkan auditor Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dalam pengadaan kalender itu.

BERITA LAINNYA

Pemko Payakumbuh Gelar Monitoring Ketertiban dan Kebersihan Kawasan Sungai BWS Batang Agam

Elzadaswarman Kukuhkan Kepengurusan Perbasi Kota Payakumbuh Masa Bakti 2025–2029

Pemko Payakumbuh Bersama Niniak Mamak Sepakat Bangun Gerbang Selamat Datang di Kawasan Ngalau

Menurutnya, tidak ada paksaan dalam penjualan kalender kepada perangkat daerah. Hanya saja dalam mengajak perangkat daerah berpartisipasi, ada kealpaan stakeholder dan OPD penanggung jawab.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sehingga, surat ajakan untuk berpartisipasi, seolah-olah terkesan paksaan terhadap perangkat daerah. Makanya, surat ajakan berpartisipaai mengambil kalender kepada perangkat daerah, diminta untuk ditarik kembali.

“Itu sudah hasil rekomendasi Inspektorat, untuk menarik surat partisipasi tersebut. Saya sudah perintahkan pejabat bersangkutan untuk menarik surat dimaksud,” tegasnya.

Dijelaskan Rida, pencetakan kalender itu dilakukan sepenuhnya oleh Koperasi Cemara yang notabanenya binaan TP PKK Payakumbuh. Kalender dicetak dalam jumlah terbatas, hanya 300 eksemplar. Kalender ini diperuntukkan untuk kalangan internal, anggota PKK sendiri.

Namun, sebut Rida, karena ingin mensosialisasikan program-program PKK kepada masyarakat dan perangkat daerah di jajaran pemko, makanya timbul inovasi dari pengurus untuk mendistribusikan kalender kepada perangkat daerah.

“Tapi, karena kita mengakui ini sebuah kealpaan. Makanya, kita minta persoalan ini dijernihkan dan meminta pihak koperasi mengembalikan uang beberapa perangkat daerah yang terlanjur melakukan transaksi,” jelas Sekda.

Terpisah, menanggapi hal tersebut, Penggiat Anti Korupsi, Ady Surya, SH, MH, ramainya rumor tak sedap itu dalam bincang- bincangnya paparkan kepada media ini, jika benar hal tersebut pelaku pungutan liar tidak hanya dapat dijerat dengan pasal KUHP. Pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

Ady Surya menambahkan, umumnya, praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor.

“Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Jika benar adanya gejolak para ASN tersebut meskipun dengan kemasan “Partisipasi” penjualan Kalender ala Tim Penggerak PKK yang dikomandoi isteri Walikota dalam suratnya bersama Kepala DP3A&P2KB kota Payakumbuh, Drs. Syahnadel Khairi, seyogyanya bisa di sidik Tim Saber Pungli,” ujar Ady.

Ditambahkan Ady Surya, dalam penyalahgunaan wewenang ini tidak ada istilah kealpaan kecuali membuat surat dan menandatangani surat dalam keadaan tidur atau dalam keadaan mabuk.

“Ketahuan baru ditarik surat. Walaupun ditarik surat, yang berwenang terkait pendistribusian kalender PKK tersebut tetap telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara (Onrechtmatige Overheadaad),” pungkasnya. (bbz)

Share9TweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

45 Sekretariat PPK Pessel Dilantik, KPU Minta Jaga Integritas

Next Post

Indra Catri : MTQ Bukan Hanya Ajang Pertandingan, Tapi Memupuk Rasa Cinta akan Al-Qur’an

Next Post
Indra Catri : MTQ Bukan Hanya Ajang Pertandingan, Tapi Memupuk Rasa Cinta akan Al-Qur’an

Indra Catri : MTQ Bukan Hanya Ajang Pertandingan, Tapi Memupuk Rasa Cinta akan Al-Qur'an

Ketua DPRD Agam Hadiri Pembukaan MTQ ke 39

Ketua DPRD Agam Hadiri Pembukaan MTQ ke 39

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI