Limapuluh Kota – Sidang lanjutan Praperadilan atas di Tersangka kan “RO” sesuai Surat Ketetapan Polres Limapuluh Kota, No. S.TAP/5/I/Res.1.11/2020, tanggal 29 Januari 2020, di PN Tanjungpati, Kamis (20/2) dihadapkan lima saksi ke depan Hakim Junter Sijabat,SH. MH, agak mulai terkuak, karena terkesan dipaksakan dan guna menggagalkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) “RO” jika anggota DPR RI, Mulyadi dari Partai Demokrat, Dapil Sumbar 2, menyatakan mundur.
Pasalnya, lima saksi yang dihadirkan ke muka hakim tunggal 2 pada objek perkara Praperadilan atas di Tersangkakan “RO” sesuai Surat Ketetapan Polres Limapuluh Kota, No. S.TAP/5/I/Res.1.11/2020, tanggal 29 Januari 2020, yakni Sesmi Elinda, Sri Rezeki Mulyaningsih, Bakri Rionaldi, Reski Alun dan Azwardi, menjawab pertanyaan baik dari PH Pemohon, Jon Mathias, SH, Mai Indrady, SH, PH Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota, M.Widya Eka Putra, SH dan kawan serta Hakim yang memimpin sidang, Junter Sijabat, SH, nyatakan ketika memberikan keterangan saksi di Penyidik dibawah tekanan psikis.
Dari pemandangan yang dipaparkan lima saksi tersebut, terlihat senada mengatakan, bahwa benar dan pada 29 Maret 2019, pertemuan Pemohon “RO” dengan “ZPB” bertempat di Sate Malin Dangung- Dangung, mendengar kembali “ZPB” menyampaikan niat baiknya untuk membantu Pemohon “RO” secara tulus dan ikhlas dan itu merupakan keinginan pribadi “ZPB” untuk pembelian atribut kampanye berupa Jilbab dan Baju Kaos dalam rangka memenangkan Pemohon “RO” sebagai Calon Legislatif pada Pemilu tahun 2019 untuk DPR RI, Daerah Pemilihan Sumatera Barat 2, Wakil dari Kabupaten Limapuluh Kota, sebut saksi.
Sepertinya terungkap, dibalik ucapan yang sering keluar dari mulut ” ZPB” sebuah drama licik yang diperankan ” ZPB”, konon kewargaan negaraan ganda itu ( konon beristerikan wanita Johor- red) sejak 30 tahun lalu, dibalik menyampaikan niat baiknya untuk membantu Pemohon “RO” secara tulus dan ikhlas, punya maksud lain.
Hal tersebut, tersirat dari ucapan tulus, suami Nur Anis warganegara Johor Malaysia itu, memberi bantuan materil berupa dana pembelian atribut kampanye seperti Jilbab, baju kaos dan lainnya diakui melalui transfer ke BRI ke Rekening Nomor. 0503-01-027758-50-1 An. Sri Rezeki Mulyaningsih, relawan sekaligus teman “RO” yang tercatat sejumlah Rp. 532 juta, dari keterangan beberapa saksi (Relawan “RO”) menjawab pertanyaan PH “RO”, PH Polres dan Hakim, diduga gagal menjebak “RO” sebutkan nikahi jadi isteri kedua, lantas masukan Laporan Polisi Nomor : LP/K/67/X/2019/Sek- Suliki, tanggal 22 Oktober 2019 oleh “ZPB” ke Polsek Suliki, tentang dugaan Tindak Pidana “Penipuan” uang sebesar Rp.1.763.369.653,-.
Disesi lain dari proses sidang lanjutan Praperadilan di Tersangka kan “RO” berdasarkan Surat Ketetapan No.S.TAP/05/I/Res.1.11/2020, tertanggal 29 Januari 2020 oleh Termohon Kepolisian Resort Limapuluh Kota, dalam keterangan lima saksi yang dihadirkan, tersebut diatas baik kepada PH “RO”, PH Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota serta Hakim, hampir senada karena pada pemeriksaan diri mereka sebagai saksi, baik di depan Penyidik Polsek Suliki atau di Polres Limapuluh Kota, saksi juga mengatakan mendapat tekanan fisikis telah melaporkan kejadian tersebut ke Propam Mabes Polri di Jakarta dan Kapolres 50 Kota, Kasat Reskrim dan 2 penyidik sudah diperiksa di Propam Mabes Polri Jakarta pada tanggal 10 Februari 2020, tutup lima saksi itu. (BBZ)
Discussion about this post