Pariaman — Istri mantan Walikota Pariaman Genius Umar, Lucyanel Arlym bakal digugat dan diperkarakan Niniak Mamak Nagari Manggung, lantaran terindikasi menjual-belikan tanah ulayat nagari, bekas gedung SMEA Pemda Padang Pariaman, di Desa Ampalu, Pariaman Utara.
Persolan itu terungkap ketika bangunan gedung SMA Pemda yang diketahui merupakan aset milik Pemkab Padang Pariaman itu, ditemukan sudah rata dengan tanah.
Namun usut demi usut, rupanya bidang tanah yang luasnya 0,8 Ha itupun telah beralih kepemilikan. Padahal, awal kepemilikan tanah yang secara keseluruhan memiliki luas 4,8 Ha itu, tak lain merupakan tanah ulayat Kenagarian Manggung.
Tanah tersebut diserahkan Ninik Mamak Kenagarian Manggung kepada Pemkab Padang Pariaman atas permintaan almarhum Anas Malik yang ketika itu menjabat Bupati Padang Pariaman pada tahun 1985, untuk keperluan pembangunan kampus Sekolah Tinggi Ekonomi Sumatera Barat (STESB).
Almarhum Bupati Anas Malik saat itu tanggal 24 Januari 1985, bersurat kepada DPRD Padang Pariaman, setelah tanah ulayat diserahkan anak nagari ke pemerintah daerah setempat.
Tujuan Bupati Anas Malik bersurat kepada DPRD Padang Pariaman, agar menerbitkan surat keputusan persetujuan untuk penerimaan tanah, yang selanjutnya diserahkan kepada Yayasan Lembaga Pengembangan Pendidikan Penelitian, Ekonomi, Sosial dan Budaya (YLP3SIDA) sebagai pengelola STESB.
Alhasil, surat Bupati Anas Malik pun ditindaklanjuti DPRD Padang Pariaman tanggal 30 Januari 1985, dengan menerbitkan Surat Keputusan DPRD Padang Pariaman Nomor: 02/SKD/DPRD/1985 tentang persetujuan atas penerimaan sebidang tanah oleh Pemda Tingkat II Padang Pariaman untuk pembangunan STESB dari masyarakat Desa Ampalu, Nagari Manggung, Kecamatan Pariaman, yang ditandatangani oleh Syofyan Idris selalu Ketua DPRD.
Di diktum pertama surat keputusan itu, memberikan persetujuan kepada Pemda Tingkat II Padang Pariaman untuk menerima sumbangan tanah masyarakat Desa Ampalu, Nagari Manggung seluas 4,8 Ha, yang diserahkan pada tanggal 17 Januari 1985.
Di diktum ke dua, DPRD menyetujui tanah tersebut diserahkan oleh Pemda Padang Pariaman untuk YLP3SIDA seluas 4 Ha, guna pembangunan kampus STESB.
Dan di diktum ke tiga surat keputusan itu juga menjelaskan, sisa tanah 0,8 Ha diserahkan untuk pembangunan gedung SMEA Pemda Padang Pariaman serta 1 unit perumahan guru SD Inpres Nagari Manggung.
Terkait indikasi pencaplokan tanah ulayat oleh istri mantan Walikota Pariaman (Genius Umar) Lucyanel Arlym, membuat Ninik Mamak Nagari Manggung, Sudirman yang ketika penyerahan tanah kepada Pemda Padang menjabat sebagai Ketua KAN, meradang.
Pasalnya, berdasarkan hukum adat yang berkenaan dengan urusan perpindahan hak tanah, berlaku istilah “kabau pai kubangan tingga”. Artinya kata Sudirman, apabila yayasan (YLP3SIDA) atau sekolah SMEA Pemda itu sudah tidak ada lagi, maka tanah ulayat dikembalikan lagi ke nagari.
“Tapi ini kan tidak. Sekarang sekolah itu sudah tak ada lagi. Namun anehnya kepemilikan tanah yang semangat awalnya diserahkan nagari ke pemda itu, agar dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan, sekarang berubah jadi kepemilikan pribadi, yang informasinya akan dikomersialisasi menjadi komplek ruko dan perumahan. Kan tak betul macam ini,” ungkap Sudirman, Senin (16/12/24) saat meninjau lokasi yang sudah rata dengan tanah itu.
Sudirman pun mempertanyakan legalitas sertipikat tanah yang sekarang ini pemegang haknya terdaftar atas nama Lucyanel Arlym sejak tahun 2015 atas dasar hibah dari pemegang hak Syofyan Idris.
Padahal bidang tanah yang tadinya merupakan tempat berdirinya sekolah SMEA Pemda itu dikelola oleh Yayasan LP3SIDA, yang diketahui diketuai oleh Syofyan Idris.
“Maka dengan kejadian ini, kami atas nama Ninik Mamak anak Nagari Manggung akan melakukan perlawanan. Kami akan gugat kasus ini. Bagaimanapun juga, hukum adat “kabau pai kubangan tingga” adalah mutlak,” tegas Sudirman.
Sebagai langkah awal, Sudirman mengaku akan menyurati Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kota Pariaman agar tidak mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lebih dulu.
“Kami akan surati Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kota Pariaman untuk tidak mengeluarkan PBG lebih dulu. Sebab saya adalah pelaku sejarah, punya bukti kuat atas dasar tanah,” ketusnya. (IDM)
Bersambung..
Discussion about this post