𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮 — Jumadi Ketua RW 016 Kel. Kapuk, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat lakukan klarifikasi masalah berita yang dilakukan oleh oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) dengan membuat surat edaran penarikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk warga RT 009 RW 016, Kklarifikasi itu ditujukan untuk seluruh warga di Kelurahan Kapuk, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat Kamis (06/04/2023).
Menurut penjelasan Ketua RW 016 Jumadi kepada awak media mengatakan, bahwa surat edaran masalah Penarikan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, tahun 2023 M, RW 016 tidak mengetahui.
Dijelaskannya, ada beberapa poin yang perlu diklarifikasi, sesuai dengan prosedur pemberitaan di media sosial. Atas hal tersebut, Ketua RW 016 dan seluruh pengurus mengajukan hak jawab klarifikasi sebagai berikut:
1. Atas pemberitaan tersebut yang menyatakan bahwa Ketua RT 009 RW 016 (Jumadi) Kel. Kapuk tidak mengetahui sama sekali bahkan dalam surat edaran tersebut tidak tertulis nama Ketua RW 016.
2. Saya selaku Ketua RW 016 dan pengurus berharap agar Ketua RT 009 H Eman untuk melakukan permohonan maaf melalui video kepada seluruh warga RW 016 khususnya dan seluruh warga RW Se-Kelurahan Kapuk pada umumnya.
Sementara itu, dalam keterangn terulisnya Ketua RT 009 RW 16, H. Eman sudah membuat pemberitahuan pada warga RT 009 RW 16, dari hasil rapat dengan pihak Kelurahan Kapuk, tertuang dalam surat No 0015/UWK/IX/2023.
“Kami selaku pengurus RT 009 RW 16, memberitahukan pada bapak/ibu/saudara/i warga RT 009 RW 16 untuk menarik atau membatalkan surat edaran mengenai THR yang kami buat pada tanggal 30 Maret 2023 No. 004/KP/03/2023, kami sudah edarkan ke warga RT 009/016 dan kami atas nama pengurus wilayah RT 009/016 mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada warga RT 009/016, Kel. Kapuk, Kec. Cengkareng Jakarta Barat dan instasi pemerintah,” tulis surat pemberitahuan tertanggal 6 April 2023 dan ditanda tangani Ketua RT 009/016.
Plt. Lurah Kapuk, Boy Raya Purba yang berhasil dijumpai awak media di pos sekretariat RW 016 mengatakan pihaknya sudah melakukan pembinaan dengan memanggil pengurus RT 009 untuk mengklarifikasi atas beredarnya surat edaran tersebut.
Lebih lanjut Boy Raya Purba juga menjelaskan, “Mereka mengaku salah dan menyadari tidak tahu proses keputusan edaran dengan angka itu, awalnya untuk memotivasi warga agar lebih maksimal tapi tidak tahu bawa menetapkan angka itu tidak boleh,” jelas Boy.
Boy Raya Purba, selaku Plt Kelurahan Kapuk juga sudah mengeluarkan surat edaran tertanggal 3 April 2023 mengenai larangan untuk meminta THR pada warga.
Red/AMR
Discussion about this post