Padang Pariaman—Terkait Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor 521/KEP/BPP/2019 tanggal 21 November 2019 tentang Pembatalan Keputusan Wali nagari Anduring No. 36/Kep/And/2019, tanggal 27 Agustus 2019. Surat yang ditujukan untuk Wali Nagari Andring Kecamatan 2X11 Kayutanam itu, sampai hari Senin (2/12/2019), masih belum sampai di Kantor Wali Nagari Anduring.
Demikian disampaikan Sekretaris Nagari Anduring Hardi Candra kepada media. “Benar Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor,521/KEP/BPP/2019 tanggal 21 November 2019 tentang Pembatalan Keputusan Wali nagari Anduring No. 36/Kep/And/2019, tanggal 27 Agustus 2019, belum ada sampai di kantor,” ujar Hardi Candra.
Anehnya, menurut Hardi Candra surat itu sudah menjadi konsumsi publik sedunia, karena ditayangkan oleh oknum di media sosial facebook, beberapa waktu lalu. “Apakah demikian manajemen penyampain surat pemerintahan sekarang, biasanya ada yang pernah dilakukan, via pos, email, WhatsApp, atau ada aplikasi khusus,” ulang Hardi Candra tak habis pikir.
Kadis DPMD Kabupaten Padang Pariaman, Erman, S.Sos, MM yang coba dihubungi melalui pesan ShatsApp, tidak membalas dan ketika dicoba menelpon, Senin (2/12/2019) tidak mengangkat.
Senada dengan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dion, ketika disampaikan tentang kasus persiterua Wali Nagari Anduring dengan Pemkab Padang Pariaman, Dion terkesan mengelak. “Maaf yo, ambo sibuk hari kini ado sidang di nagari besok mau ke Pasaman. Rabulah datang ke kantor sekitar pukul 10.00 Wib, ambo tunggu,” tutur Dion.
Anggota Komisi III Dasmar yang coba dihubungi melalui pesan WhatsApp nya, mengatakan, Inshaa Allah, dalam waktu dekat akan kami panggil DPMD dan yang terkait. “Tunggulah kami akan panggil DPMD dan yang terkait,” kata Dasmar.
Kabag Hukum Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, baru satu kali pemberitaan diberitakan pendapatnya, mengatakan, “Baa kok awak sajo yang banyak status orang hari kini yang lain bagaimana. Mambana awak yang lain gailah,” tukuk Monrizal.
Praktisi hukum Padang Pariaman, Ferry Nugrah, SH mengatakan, Bagian hukum Pemda Padang Pariaman kurang memahami maksud dari Permendagri No. 111/2019 tentang Peraturan Desa yang diinterprestasikan sama oleh bagian hukum dengan Surat Keputusan Pejabat TUN (kepala desa/walnag).
Padahal dalam Permendagri No. 67/2017 tentang perubahan atas Permendagri No. 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tidak ada menyatakan secara jelas dan terang bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dapat dilakukan oleh Bupati (Pejabat TUN) lainnya.
Karena Peraturan Desa itu sifatnya Umum dan Tidak Mengikat sedangkan Surat Keputusan (SK) Pejabat TUN dalam hal ini kepala desa/walinagari itu sifatnya individual, mengikat dan menimbulkan akibat hukum perdata bagi subjek hukum yang menerima SK tersebut.
“Jadi saran saya agar Bagian Hukum Pemda Padang Pariaman dan DPMD meninjau kembali SK Bupati Padang Pariaman No. 521/KEP/BPP/2019 tersebut agar tidak menyimpang dari aturan perundang undangan yang dapat menimbulkan kekacauan hukum lebih luas di tengah masyarakat,” ulasnya.
Pendapat Ferry Nugrah, juga diperkuat oleh Ketua LBH Paga Nagari Padang Pariaman, H. Murlis Muhammad, menurutnya, SK Bupati Padang Pariaman, cacat hukum dan tidak bisa diterima. Disampaikan SK Wali Nagari Anduring Nomor 36/Kep/And/2019 tanggal 27 Agustus 2019 tentang pengangkatan Hardi Candra sebagai Sekretaris Nagari Anduring, tidak bisa dibatalkan oleh bupati. Kecuali oleh wali nagari sendiri, atau Pengadilan TUN. “Saya sarankan wali nagari harus punya pendirian dan jangan mau menerima dan melaksanakan SK Bupati Padang Pariaman tersebut, tegas Murlis. (aa)
Discussion about this post