Arosuka – Dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok terkait Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). DPRD Kab. Solok gelar Rapat Paripurna pada Selasa (26/9) di Ruang Pertemuan DPRD Kab. Solok
Turut menghadiri Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si, Pimpinan DPRD Ivoni Munir, S.Farm, Apt, Staf Ahli Bid. Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Eva Nasri, SH, MM, Asisten III di di, S.Sos, M.Si, Anggota DPRD Kab. Solok, Kepala OPD, Perwakilan OPD serta Camat Se-Kabupaten Solok
Penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok diwakili oleh Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si ini mengatakan Dengan keluarnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Maka Undang-undang Nomor Nomor 98 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak berlaku lagi.
“Adapun beberapa perubahan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah pada Pajak Daerah, Pajak Hotel, Pajak Restoran atau Makanan/Minuman, Pajak Tenaga Listrik, Pajak Parkir dan Pajak Kesenian/Hiburan diberi nomenklatur baru yaitu Pajak Barang dan Jasa tertentu, sedangkan untuk Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak lagi menerima, namun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menerima dalam bentuk opsen pajak dan untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Provinsi menerima Opsen MBLB” ungkapnya.
Lebih lanjut Sekda Medison menjelaskan Pada komponen Retribusi beberapa sumber PAD yang tidak lagi dapat dipungut diantaranya Pengujian Kendaraan Bermotor, Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Pelayanan Tera Ulang, Pelayanan Pendidikan, Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Perubahan Selanjutnya adalah berkaitan dengan Pendapatan BLUD yang terletak pada Pendapatan Retribusi Daerah, tidak lagi pada lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
“Adapun tujuan dari Ranperda Penyusunan RPPLH ini adalah untuk mengharmoniskan Pembangunan Kabupaten Solok dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup” jelasnya.
Selanjutnya Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah lakukan penyerahan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang RPPLH secara langsung kepada DPRD Kab. Solok. (Cha)
Discussion about this post