Agam, R. Investigasi-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Sumatera Barat melakukan kunjungan dan silaturahmi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Rabu, (11/03)
Adapun tujuan kunjungan DPRD Kabupaten Agam ke MUI Pusat yakni meminta masukan terkait penguatan terhadap Perda Produktifitas Zakat.
Kedatangan Rombongan dari Agam disambut oleh Sekjen Buya Dr. H. Anwar Abas dan Wakil Sekjen MUI, dan Dr. H. Amirsyah Tambunan selaku Wakil Sekjen dan majelis fatwa MUI
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Agam Novi Irwan S. Pd. MM, mengatakan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Produktifitas Zakat untuk dimaksimalkan, mengingat Kabupaten Agam merupakan daerah yang bersimbolkan Agam madani.
“Serta untuk mewujudkan kemaslahatan umat, melalui pendidikan dan pemberdayaan ekonomi umat,” ujarnya Novi menambahkan.
Menanggapi hal itu, Amirsyah Tambunan selaku Wasekjen MUI Pusat mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana DPRD Kabupaten Agam untuk merealisasikan Perda tentang Produktifitas Zakat.
Menurutnya, Perda tersebut dapat mengoptimalkan pengumpulan dan pemanfaatan zakat sehingga dapat menjawab kemiskinan dan kebodohan.
Hal ini dikatakannya, sesuai dengan Firman Allah Swt yang termaktub dalam Q.S At-Taubah ayat 103, yang artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”
Lebih lanjut, Amirsyah yang juga Sekjen Asosiasi Dosen Indonesia ini, menyampaikan bahwa Perda ini memerlukan dasar dan agumentasi yang kuat berdasarkan konstituasi.
“Dasar konstitusi tersebut diperkuat secara filosofis, sosilogis sehingga Perda ini dapat menjawab permasalahan umat dan bangsa,” ujarnya.
Aji
Discussion about this post