Padang, Ri — Akhirnya, usai seluruh fraksi di DPRD Kota Padang pada agenda rapat paripurna menyatakan setuju agar Ranperda Kota Padang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2022 dijadikan sebagai Perda No.7 Tahun 2023 pada Jumat (07/07/2023) malam.
Pengesahan ditandai dengan dilakukannya penandatanganan naskah Perda terkait oleh Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar bersama Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kota Padang. Ikut hadir mendampingi Wakil Wali Kota Padang saat penandatanganan Plh Sekdako Arfian dan Kepala BPKAD Raju Minropa serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar.
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani tersebut, selain diikuti para anggota DPRD Kota Padang, juga hadir unsur Forkopimda dan stakeholder terkait serta sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang.
Dikesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Padang atas telah disahkannya Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2022 tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami mengucapkan terima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang khususnya terhadap semua fraksi yang telah menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2022 ini. Alhamdulillah hari ini telah setujui untuk menjadi Perda,” ungkapnya.
Menurut Wawako, meski Ranperda ini telah disetujui menjadi Perda, namun ia tetap akan menekankan kepada seluruh OPD untuk dapat memperhatikan dan menindaklanjuti catatan, saran dan masukan yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD.
“Saya berharap semua pimpinan OPD terkait beserta jajaran menyikapi semua masukan dan saran yang disampaikan sebanyak 6 (enam) fraksi pada kesempatan ini. Kita tentu sangat berharap semoga pelaksanaan APBD Kota Padang setiap tahunnya senantiasa sesuai aturan, lebih baik dan lebih maksimal lagi tentunya,” imbuhnya menekankan.
Lebih lanjut Wawako Ekos juga membeberkan pentingnya laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada publik/masyarakat.
Hal itu mengingat dalam laporan pertanggungjawaban yang disampaikan memberikan gambaran realisasi keuangan dari aktifitas Pemko Padang selama tahun 2022 serta posisi keuangan per 31 Desember 2022.
“Diantaranya yaitu terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas. Selanjutnya laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Laporan yang disampaikan tersebut merupakan laporan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumbar,” bebernya.
“Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI kembali lagi memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemko Padang tahun 2022 yang merupakan kesepuluh kalinya dengan menerimanya sembilan kali berturut-turut.”
“Opini WTP merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah. Capaian ini merupakan prestasi Pemko Padang yang juga didukung penuh DPRD Kota Padang dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah tentunya,” ungkap Wawako disambut ‘applause’ oleh seluruh anggota DPRD dan hadirin saat itu.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan Ranperda dimaksud sebelumnya telah disampaikan secara resmi Wali Kota Padang Hendri Septa kepada DPRD Kota Padang dalam rapat paripurna dewan beberapa waktu yang lalu.
“Ranperda ini telah dibahas oleh 4 (empat) Pansus DPRD Kota Padang disertai melaksanakan serangkaian agenda terkait lainnya. Meski semua Fraksi di DPRD Padang menyetujui Ranperda dimaksud, namun sejumlah fraksi memberikan catatan dan saran terhadap sejumlah OPD di lingkungan Pemko Padang. Terutama bagi OPD yang menghasilkan pendapatan di bawah target PAD yang ditetapkan.
“Kita minta Pemko Padang menindaklanjuti semua catatan yang diberikan. Semuanya adalah demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Padang,” ujarnya.
(Adv)
Discussion about this post