Agam, RI-Komisi IV DPRD Kabupaten Agam melakukan kunjunga kerja ke Dinas Sosial Kota Padang, Rabu (4/12). Kunjungan tersebut dalam rangka singkronisasi data penerimaan iyuran BPJS.
Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV Erdinal tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Irfan Amran dan seluruh anggota komisi serta pendamping komisi. Rombongan disambut oleh Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Padang, Jefri, didampingi Kabid dan Kasubid lainnya.
Ketua Komisi IV DPRD Agam Erdinal mengatakan bahwa kedatangan bersama selain untuk silaturrahmi dan sharing dalam rangka singkronisasi data penerimaan iyuran BPJS. Hal ini dikarenakan sampai saat ini banyaknya permasalahan yang terdapat pada masyarakat umum yang tidak dapat membayar tunggakan iyuran BPJS.
Disamping itu, beberapa organisasi yang bergerak dibidang sosial yang sifatnya membantu masyarakat agar dapat perhatian dari pemerintah serta rekomendasi dari Dinas Sosial untuk legalitas Organisasi dimata pemerintah dan masyarakat.
Menanggapi pertanyaan dari Komisi IV DPRD Agam, Kabid PFM Sosial mengatakan bahwa untuk mendapatkan data LKS/OSOS yang valid perlu dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Bagi setiap LKS/Orsos yang mendapat rekomendasi serta bantuan harus berdasarkan usulan dari Dinas sosial Kab/Kota yang sesuai prosedur dalam hal legalitas, akreditasi dan administrasi karena kewenangan perizinannya diserahkan langsung di Kab/Kota.
“Masyarakat bisa melapor ke Dinas Sosial bila tak mampu membayar iyuran kepesertaan Lembaga Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional tersebut. Dengan melapor ke Dinas Sosial disekitar tempat tinggalnya, masyarakat bisa mengurus keringanan pembayaran iuran agar tercatat sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan (PBI) dari Dinas Sosial di sekitar tempat tinggal,” jelasnya.
Ia menyebut, saat melapor ke Dinas Sosial disekitar tempat tinggal itu, masyarakat bisa menyampaikan kondisi ekonomi mereka sehingga iyurannya dapat ditanggung pemerintah. Dinas Sosial juga bisa melakukan koreksi supaya orang yang benar-benar tidak mampu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bisa ditanggung oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat melalui PBI.
Aji
Discussion about this post