Pessel — Bantahan kuasa hukum CV. Bangun Jaya Indojati terhadap perjanjiannya dengan Zaibir Usman di Nagari Limau Purut, kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Demikian, Kuasa Hukum CV BJI, Epson mengatakan pada saat menghubungi Reportaseinvestigasi.com Rabu (26/2/2020) sore, bahwa semenjak perjanjian tersebut dibuat Zaibir Usman alias Imam Perjuangan, tidak mau menandatangani perjanjian, sehingga CV Bangun Jaya Indojati tidak berani melakukan operasional, karena takut adanya riak di tengah masyarakat.
Bahkan sampai surat ini dibuat, pihak CV BJI belum melakukan operasional dikarenakan terkendala karena belum ditandatangani perjanjian tersebut oleh Zaibir Usman.
Dilansir dari Berita Acara, tanggal 17 Februari 2020, bahwa DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat sudah melakukan mediasi sebanyak 3 kali terhadap Zaibir Usman dan pihak CV Bangun Jaya Indojati (BJI).
Selanjutnya, DPMPTSP Provinsi Sumbar, telah melakukan sesuai dengan SOP. Namun demikian, karena tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan masalah maka pihak terlapor telah dapat menjalankan izin yang dimilikinya.
Seorang warga, Imam Perjuangan mengungkapkan sebelumnya, masyarakat setempat bersedia dan memperbolehkan penambangan dilakukan penambangan Galian C yang dikelola oleh CV. Bangun Jaya Indojati (BJI) dengan batas perjanjian sampai 19 November 2019, dan akan memperbaiki tanggul sungai yang membatasi sawah warga dengan aliran sungai dan 1 unit mesin traktor bajak sawah.
Saat ini masyarakat berharap, pihak pengelola tambang Galian C diminta untuk memperbaiki tanggul sungai yang membatasi sawah warga dengan aliran sungai yang rusak parah akibat aktivitas tambang Galian C tersebut.
Kedua, pihak pengelola tambang Galian C diminta agar merealisasikan perjanjiannya kepada masyarakat,
“Kalau tidak juga di tanggapi oleh CV. Bangun Jaya Indojati (BJI) maka masalah ini akan kami bawa ke pihak hukum. “tutup Iman Perjuangan. (Robi)
Discussion about this post