Agam — Polres Agam dengan pihak terkait melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi terhadap Peraturan Daerah Prov Sumbar No. 6 Tahun 2020 di Agam. Operasi tersebut tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilkum Polres Agam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, Tanggal 20 Oktober 2020. Sekitar jam 09.00 WIB s/d Selesai di depan kantor gugus Covid-19 Kabupaten Agam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan dasar,
Satu (1). Inpres No.6 tahun 2020, ttg peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19. Dua (2). Peraturan Daerah Prov. Sumbar No. 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Yang dilasanakan berupa kegiatan apel yang langsung yang dipimpin langsung oleh,
Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto.
Selanjutnya, dalam acara tersebut dihadiri oleh Asisten I Rahman S.I.P, Asisten II Yosep Irawan, Kabag Ops Polres Agam AKP, Antonius Dachi S.H, Kasat Sabhara polres Agam AKP Handi Satrya S.H, Kasat Binmas Polres. Agam IPTU, Darman, Kasat Pol PP Pemkab Agam, Kepala Dinas Perhubungan, Pemkab Agam, Kasiwas Polres Agam IPDA Mauli dan petugas gabungan antara lain yaitu Polres Agam sebanyak 8 Personil yang terdiri dari 1 Perwira, 3 Sabhara, 2 Polwan, dan 2 Lantas. Sementara dari Satpol PP Pemkab. Agam terdiri dari 10 Personil. Dinas Perhub Kab. Agam dua (2) Personil. Dari BPBD Kab. Agam dua (2) Personil. Dinas Kominfo Kab. Agam satu (1) Personil. Korwas PPNS Kab. Agam dua (2) Personil. PPNS Satpol PP Pemkab Agam dua (2) Personil. Humas Pemkab Agam dua (2) Personil.
I. TNI dua (2) Personil dengan lokasi sasarannya adalah Wilkum Tanjung Raya. Tim 1 Sasaran : Muko-Muko Dan Linggai Park Kec. Tanjung Raya. Tim 2 Sasaran : Simpang Maninjau Dan Pesantren Buya Hamka Kec.Tanjung Raya. Dengan hasil kegiatannya Teguran lisan Teguran Tertulis sebanyak 62 Orang Sanksi Sosial = 55 Denda Adminstratif sebanyak 7 Orang Nilai Denda Rp. 700.000 dan untuk berikutnya yang terkena sangsi atau tidak harap dipatuhi aturan yang telah ada.
Aji
Discussion about this post